Ombudsman Minta Gubernur Sumut Ambil Tindakan Terkait Kekacauan PPDB
Ia mengatakan Gubernur jangan menganggap persiapan enteng persiapan keruwetan yang terjadi saat ini.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Ombudmasn Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumut serius menangani persoalan carut marutnya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi harus memeberikan tindakan cepat dan solutif.
Baca juga: Sungai Silau Tua Meluap, Sebanyak 5 Desa di 2 Kecamatan di Asahan Kebanjiran
"Saya meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mengambil tindakan cepat yang solutif untuk mengatasi kekacauan pelaksanaan PPDB tingakat SAMA sederajat yang saat ini terjadi di Sumut," jelas Abyadi, Rabu (16/6/2021) melalui pesan tertulis.
Ia mengatakan Gubernur jangan menganggap persiapan enteng persiapan keruwetan yang terjadi saat ini.
"Kami bemul melihat campur tangan Gubernur dalam meyikapi ruwetnya pelaksanan PPDB ini," kata Abyadi.
Lebih lanjut, Abyadi mengatakan Gubernur seharusnya melihat persoalan yang lebih urgen. Sementara kepala Dinas Pendidikan tidak berada di medan.
"Yang kami lihat, Gubernur justru kunker (kunjungan kerja) ke daerah-daerah. Sementara kadisdik juga tidak berada di medan.
Terbukti dari surat edaran penundaan pengumuman PPDB tahapan pertama ini yang di tandatangani pelaksana harian (PLH) kadis," ujarnya.
Baca juga: Potret Para Artis yang Tetap Berpenampilan Seksi Meski Positif Covid-19, Ada Tato Dekat Buah Dada
Abyadi mengatakan, pelaksanan PPDB tingkat SMA Sumut sangat kacau, terlihat dari sejak pendaftaran jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua yang akhirnya di perpanjang. Begitu juga dengan pengumuman.
"Pelaksana PPDB tingkat SMA di Sumut ini sangat kacau. Ini terlihat sejak proses pendaftaran jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua pada 7-9 Juni.
Akhirnya di perpanjang dan sampai saat ini hasilnya belum di umumkan. Sementara sesuai tahapan pependaftara jalur zonasi sudah dilakukan tapi t8dak bisa dilaksanakan," jelasnya.
Ia mengatakan sampai malam ini menerima banyak laporan orangtua siswa terkait kejelasan tahapan dan sistem pelaksanan PPDB tahun ini.
"Ada yang bertanya pengumuman kok belum ada ?. Ada lagi yang bertanya pendaftaran zonasi tidak bisa dilakukan, aplikasi error, lelet dan sebagainya. Tapi sampai sekarang kita belum melihat tindakan Gubernur Sumut untuk mengatasi persoalan ini," ujar Abyadi.
Abyadi mengemukakan beberapa temuan Ombudsman RI perwakilan Sumut terkait carut marutnya pendaftaran PPDB tahun ini.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap 2 Kurir Sabu Bersenjata AK-47 di Aceh, Humas Sebut Dalam Pendalaman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-ombudsman-ri-abyadi-siregar.jpg)