Biro Travel Haji Kini Banting Setir Jualan Kurma
Supaya tetap survive, travel haji dan umrah terpaksa banting setir menjajaki bisnis lain. Jualan kurma salah satu opsi yang dipilih pemilik travel
MEDAN-TRIBUN.com, MEDAN - Terpukul imbas pandemi Covid-19 dan menyusul adanya pembatalan keberangkatan jemaah haji, yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021, biro penyelenggara ibadah haji dan umrah kini pusing tujuh keliling. Opsi banting setir merambah bisnis lain pun dilakukan. Salah satunya adalah bisnis kuliner.
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengatakan, banyak biro yang saat ini beralih ke bisnis kuliner, seperti usaha restoran dengan memanfaatkan aset berupa ruko.
Selain itu, ada yang merambah bisnis perdagangan termasuk ekspor dan impor. "Ini adalah opsi untuk bisa bertahan, kami juga memanfaatkan jaringan dari anggota Amphuri dan melakukan pelatihan bagaimana membuat dan manajemen restoran juga pelatihan agar anggota familiar dengan usaha ekspor-impor," ujar Firman, Minggu (6/6).
Wakil Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Alfa Edison juga mengamini bahwa, biro penyelenggara haji dan umrah tengah berjibaku untuk mencari alternatif pendapatan.
Ia memberi gambaran, sejumlah biro menjalankan diversifikasi usaha dengan menjadi importir kurma, penjualan sepeda, dan masuk ke bisnis tour dan travel domestik. Alfa memaklumi keputusan pemerintah melarang kegiatan ibadah haji. Tetapi, katanya, secara bisnis tidak ada kegiatan haji sangat memukul biro perjalanan travel umrah dan haji.
Menurut Alfa, dalam setahun ini biro penyelenggara haji dan umrah nyaris tidak ada pendapatan. Meski tak merinci, tapi Alfa menekankan, biro menderita kerugian yang sangat besar, karena tetap harus menanggung aktivitas operasional bulanan.
Baca juga: Anggota Dewan Medan hanya Bisa Pasrah Dua Kali Batal Naik Haji
Sisi lain, dana yang sudah ditanamkan ke pihak maskapai penerbangan, pengurusan visa dan perhotelan tidak semuanya bisa melakukan pengembalian dana (refund). "Sangat besar (kerugian), saya nggak bisa kalkulasi. Tapi, ya bisa dibayangkan, kami tidak ada pemasukan, biaya operasional bulanan tetap harus kami tanggung," kata Alfa.
Tidak hanya itu, biro penyelenggara haji dan umrah juga dituntut untuk bisa menjaga dana jemaah. Dalam hal ini, Alfa menjelaskan, untuk jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran dan masuk kuota pemberangkatan, dana yang dibayarkan jemaah sudah aman berada di BPKH.
Sedangkan untuk jemaah umrah, dananya dikelola penyelenggara. Sebagian di antaranya, juga sudah didistribusikan biro kepada maskapai penerbangan, hotel, dan pengurusan visa. Masalahnya, pihak biro penyelenggara umrah sendiri belum bisa seluruhnya mendapat refund dari pihak-pihak tersebut.
"Tapi kalau jemaah masih bersabar untuk berangkat pada new normal, nanti ketika dibuka penyelenggara ibadah umrah, saya kira itu masih bisa diberangkatkan, tidak ada persoalan," kata Alfa.
Dana cadangan perusahaan pun, lanjut Alfa, sudah dipergunakan biro travel umrah dan haji.
Karena itulah Alfa meminta, Pemerintah Indonesia bisa melakukan lobi dan memfasilitasi pemberangkatan umrah.
Alfa mengestimasi, paling tidak pada Bulan Muharram atau sekitar Agustus, penyelenggaraan umrah bisa kembali aktif. "Kami berharap dengan tidak adanya pemberangkatan haji tahun ini, pemerintah mampu melakukan lobi-lobi atau memberikan peluang agar umrah bisa terselenggara," ujarnya.
Alfa juga memastikan kesiapan penyelenggaraan umrah sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan (prokes) saat masa new normal. "Kondisi apa pun pada new normal memang harus mengikuti prokes dan tahapannya, Inssaallah kita siap," ujarnya.
Baca juga: Tarik Pelunasan Haji tak Hilangkan Status Calon Jemaah
Pemerintah, lanjutnya, juga diharapkan bisa mengucurkan insentif bagi biro penyelenggara haji dan umrah. Dari sisi administrasi, misalnya, pemerintah diminta memberikan keringanan perpanjangan izin, sertifikasi dan akreditasi. Termasuk yang terkait dengan biaya-biayanya, seperti nilai bank garansi yang harus disetorkan biro penyelenggara haji dan umrah.
Pasalnya, untuk penyelenggaraan umrah, bank garansi yang harus disetorkan biro Rp 200 juta, sedangkan untuk penyelenggaraan haji senilai Rp 500 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penjual-kurma.jpg)