Tarik Pelunasan Haji tak Hilangkan Status Calon Jemaah
Penarikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak menghilangkan status calon jemaah haji.
MEDAN-TRIBUN.com, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan, penarikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak menghilangkan status calon jemaah haji.
Para jemaah yang melakukan penarikan tetap akan berstatus calon jemaah haji pada pemberangkatan yang ditunda hingga 2022 mendatang.
"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji, yang akan berangkat pada 1443 H/2022 M," ujar Ramadan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6).
Kementerian Agama memberi kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan. Pengembalian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Baca juga: Daftar Tunggu Haji Sumut Jadi 20 Tahun
"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Ramadan. Ia menambahkan, proses pengembalian setoran pelunasan Bipih memakan waktu sembilan hari.
Kemenag memberi kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih. "Seluruh tahapan ini diperkirakan sembilan hari," ujarnya.
Ramadan mengatakan, prosesnya dua hari di Kankemenag Kabupaten Kota. Lalu tiga hari di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Selanjutnya dua hari lagi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Dan, dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah," kata Ramadan. Berdasar KMA, ada tujuh tahapan pengembalian dana haji. Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupten/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat.
Baca juga: 8.168 Calon Jemaah Haji asal Sumut Batal Berangkat Tahun Ini, Daftar Tunggu Kini Jadi 20 Tahun
Syarat tersebut adalah, bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya. Lalu, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya. Syarat terakhir, nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi kepala seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Ketiga, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis, dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Baca juga: Pemerintah Resmi Tak Berangkatkan Jamaah Haji, Berikut Statemen MUI Medan
Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) cq Badan Pelaksana BPKH.
Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat
Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.(tribun network/fahdi fahlevi/sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ibadah-haji-2021-resmi-dibatalkan_sri-astuti_2.jpg)