Dewas KPK Sebut Ada Aliran Uang Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju
Dewan Pengawas KPK mengungkap fakta mengejutkan tentang aliran uang kepada penyidik KPK yang telah dipecat, Stepanus Robin Pattuju.
TRIBUN-MEDAN.com - Dewan Pengawas KPK mengungkap fakta mengejutkan tentang aliran uang kepada penyidik KPK yang telah dipecat, Stepanus Robin Pattuju.
Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut pernah memberikan uang hingga Rp 3 miliar lebih kepada Stepanus Robin Pattuju.
Dalam pertimbangan putusan Majelis Etik Dewas KPK yang menangani pelanggaran etik Stepanus, disebutkan bahwa Azis Syamsuddin memberikan uang sebesar Rp 3,15 miliar kepada Stepanus.
Uang itu terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Ali menegaskan, sebagai bentuk komitmen KPK atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik, selain sidang etik yang memutuskan memberhentikan secara tidak hormat atau memecat Stepanus sebagai pegawai KPK, lembaga antirasuah juga terus mengusut dan menuntaskan proses hukum yang menjerat Stepanus.
Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan.
"Termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan Majelis Etik," kata Ali.
Untuk itu, Ali mengatakan, tim penyidik akan mendalami uang yang diduga diterima Stepanus.
Tak hanya dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, tetapi juga dari pihak lainnya.
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata Ali.
Baca juga: Terkait Kasus Wali Kota Tanjungbalai, Ruang Kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Digeledah KPK
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
KPK memastikan segera memanggil kembali Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Stepanus Robin Pattuju.
Azis diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5/2021) lalu.
"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: AKHIRNYA Dewas KPK Pecat Penyidik AKP Robin terkait Suap Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Hadiri Rapat
Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus Robin Pattuju.bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/oknum-penyidik-kpk-akp-stepanus-robin-pattuju-dinyatakan-bersalah.jpg)