Hancur Masa Depan Gadis 16 Tahun Jadi PSK, Diculik Pasutri Mucikari & Dipaksa 'Jualan' di Kamar Kos

Hancur masa depan Gadis 16 Tahun dipaksa jadi pekerja seks komersial ( PSK). Ini semua ulah dari pasangan suami istri yang melakukan penyekapan padany

IST
Ilustrasi gadis 16 tahun - Hancur Masa Depan Gadis 16 Tahun Jadi PSK, Diculik Pasutri Mucikari & Dipaksa 'Jualan' di Kamar Kos 

TRIBUN-MEDAN.com - Hancur masa depan Gadis 16 Tahun dipaksa jadi pekerja seks komersial ( PSK). Ini semua ulah dari pasangan suami istri yang melakukan penyekapan padanya.

Gadis belia berusia 16 tahun dipaksa jadi PSK berinisial A asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) menjalani visum.

Setelah berhasil dibebaskan petugas dari aksi penyekapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri dan dijadikan PSK.

Baca juga: Pasang Foto Terseksi di MiChat, PSK Vera (25) Gak Sadar yang Pesan Teman dan Tetangganya

Gadis A menjadi korban perdagangan orang disekap oleh sepasang suami istri (pasutri) berinisial FM (20) dan BS (21).

Saat ditemukan pihak keluarga, A dalam kondisi luka lebam di beberapa bagian.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com ( grup Tribun-Medan.com) sebelumnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terkuak dari pengakuan A yang akhirnya lepas dari jeratan mucikari pasutri itu.

Baca juga: Rasanya Gampang-gampang Susah, Janda Muda Jadi PSK Sejak Diceraikan Suami saat Hamil

A diam-diam menghubungi kakaknya menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayaninya pada Sabtu (29/5/2021) malam.

Ia memberi petunjuk lokasi sebuah indekos tempatnya berada.

Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos tersebut, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), malam itu juga.

Saat sang ayah membuka pintu, A dalam kondisi disekap di dalam lemari, dan pasutri mucikari itu bersembunyi di balik pintu.

Baca juga: AKHIR Sepak Terjang Bukong dan Kawanan Rampok Modus Umpan PSK, Si Wanita Pura-pura Tak Tahu

Ilustrasi Gadis ABG 16 Tahun -
Ilustrasi Gadis ABG 16 - Hancur Masa Depan Gadis 16 Tahun Jadi PSK, Diculik Pasutri Mucikari & Dipaksa 'Jualan' di Kamar KosTahun - (IST)

A hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan perdagangan orang.

Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga.

Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian. Selain disekap, gadis putus sekolah sejak SMP itu diduga juga dianiaya.

Sang ayah melaporkan pasutri yang menyekap dan menjual anaknya itu ke Polres Tangsel.

Pihak keluarga mengungkapkan, A sudah jarang pulang sejak habis lebaran, atau pertengahan Mei 2021.

Baca juga: Ibu Mana yang Tidak Terkejut Ketika Tahu Putrinya yang Masih Berusia 14 Tahun Sudah Jadi PSK

Ilustrasi gadis belia -
Ilustrasi gadis belia - Hancur Masa Depan Gadis 16 Tahun Jadi PSK, Diculik Pasutri Mucikari & Dipaksa 'Jualan' di Kamar Kos (Shanghaiist)

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, FM dan suaminya, BS sudah ditangkap.

Keterangan sementara, A sudah dua kali dijadikan PSK melayani pria hidung belang di indekos.

FM bertugas menyiapkan FM dan indekos sebagai tempat kencan, sementara BS bertugas mencarikan pria hidung belang.

"(Penangkapan) kmarin malam perempuan sekira jam 11, tadi siang laki-laki. Karena waktu itu laki-laki tidak ada dikediamannya," ujar Angga melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).

Sementara, FM dan BS ditetapkan tersangka atas tindak pidana TPPO anak di bawah umur.

Baca juga: Kabar Terkini Eren, Wanita Bersuara Merdu di Kangen Band, Intip Potretnya Awet Muda

"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujarnya.

Korban sudah menjalani visum untuk menguatkan bukti sangkaan TPPO.

Selain itu visum juga dilakukan untuk penyidikan terkait dugaan adanya tindak kekerasan.

"Tadi siang kita sudah visum juga. Kemarin kita visum untuk terkait kekerasannya, hari ini kita visum terkait TPPO-nya. Tapi hasilnya belum keluar, beberapa hari lagi," ujar Angga.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berinisial A (16) menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di kawasan Gang Bhineka Jalan IR H Juanda, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kabar penyekapan tersebut dibenarkan oleh paman korban berinsial S (54) di kediamannya berlamat Gang Taqwa, Jombang, Ciputat, Kota Tangsel.

Menurutnya kabar disekapnya korban diketahui pihak keluarga, saat gadis tersebut mengabarkannya kepada kakak kandungnya.

Baca juga: Gara-gara Senggolan Kendaraan, 4 Pria Disekap Komplotan Geng Motor, 5 Pelaku Berhasil Diamankan

"Dia mengasih kabar kepada sih Elsa ponakan saya. Kemudian dicari tuh alamatnya. Enggak tahunya alamatnya ada di belakang BCA Ciputat. Ditelusuri ketemu ada sih A di sana berada di dalam kos-kosan," katanya saat ditemui di lokasi, Ciputat, Senin (31/5/2021).

S menuturkan mendapati kabar tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi tersebut dan menemui pelaku penyekapan dan penganiayaan.

Saat itu pula terjadi cekcok keluarga dengan pelaku, hingga didapatinya kondisi korban yang berada di dalam lemari kamar kosan tersebut.

"Mulanya sempat bilang tidak ada A. Sempat diumpetin di dalam lemari. Itu kejadiannya malam sekitar jam 10 atau 11 (Sabtu, 29 Mei 2021-red). Wajah A lebam."

"Sempat disambit pakai batu juga, untungnya tidak kena. bibirnya berdarah. Namun takutnya hidungnya patah, tapi saya belum tahu hasil visumnya," katanya.

Adapun saat ini korban bersama keluarga tengah menjalani pemeriksaan di Mapilres Tangsel guna pengungkapan kasus tersebut.

Dipaksa 'Jualan' Layani Pria Hidung Belang di Kamar Kos

Paman korban, S (54), menceritakan, pada Sabtu (29/5/2021), A diam-diam menghubungi kakaknya via pesan singkat media sosial, menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayani.

Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos sesuai petunjuk A, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Katanya ada yang ngasih kabar, sama ponakan saya si EL, akhirnya dicari tuh alamatnya, dikasih tahu di belakang BCA Ciputat saja," ujar S di kediamannya, Minggu (31/5/2021).

Saat sang ayah membuka pintu, A disekap di dalam lemari, dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bersembunyi di balik pintu.

Belakangan diketahui, pasutri tersebut berinisial FM (istri) dan BS (suami).

S mengatakan, A, keponakannya hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan penjualan orang.

"Mulanya sempat bilang tidak ada A. Ternyata ada di dalam, dalam lemari diumpetin," ujar S.

Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga.

Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian. Selain disekap, gadis putus sekolah sejak SMP itu diduga juga dianiaya.

"Ada bengap-bengap biru, katanya mau divisum, biru merah-merah, bibirnya sampe jontor," kata S.

Sang ayah juga melaporkan pasutri yang menyekap dan menjual anaknya itu ke Polres Tangsel.

S mengungkapkan, keponakannya sudah jarang pulang sejak habis lebaran, atau pertengahan Mei 2021.

"Dia (korban) tuh jarang pamit, enggak pernah pamit. biasanya dia pergi enggak pulang-pulang, bilangnya beli bakso, perginya diam-diam," ujarnya.

Sementara, pihak kepolisian mengaku sudah menangkap pasutri FM dan BS. Pasutri itu menjadikan A sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) berkali-kali.

"Sudah di Polres tersangkanya, sudah diamanin, dua, dua orang, pasutri itu," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin.

"Kita kenakan TPPO," tambahnya.

Iman juga mengatakan, akan mendalami dugaan pidana penganiayaan berdasarkan kondisi korban yang penuh lebam.

"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya, kami junctokan," ujar Iman.

Kejadian Lain

Padahal Diberi Uang Jajan 10 Ribu, Pulang-pulang Isi Dompet 1 Juta, Rupanya Anak Gadisnya 'Jualan'

Kasus bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Yogyakarta berhasil dibongkar.

Polisi berhasil mengamankan lelaki berinisial MO (30) asal Grobogan, Jawa Tengah mengajak teman perempuannya berinisial AI (18) warga Candiko Rimbo, Jambi

Sedangkan korbannya bernama Mawar (bukan sebenarnya) yang masih berumur 14 tahun yang dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).

MO dan AI menjual Mawar melalui media sosial Facebook.

MO dan AI kini harus mendekam di balik jeruji penjara, setelah dipancing dan dilakukan penangkapan terhadap keduanya oleh jajaran Unit Reakrim Polsek Gondokusuman.

Baca juga: Kisah Siswi Kelas 5 SD Jadi PSK, Terjebak Prostitusi Layani 3 Pria, Pasang Tarif Jual Diri 450 Ribu

Ilustrasi gadis belia dan janda muda -
Ilustrasi gadis belia dan janda muda - Padahal Diberi Uang Jajan 10 Ribu, Pulang-pulang Isi Dompet 1 Juta, Rupanya Anak Gadisnya 'Jualan'(Kolase Tribun Medan)

Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus ini.

Ia mengatakan, pada tanggal 30 April ibu korban bernama TW, warga Kecamatan Gondokusuman mendatangi Polsek Gondokusuman untuk melapor jika Mawar tidak pulang selama satu malam.

Ibu korban menyampaikan kepada petugas kepolisian adanya perubahan sikap pada anaknya.

Perubahan sikap itu dimulai sejak Februari 2021, sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam.

Kapolsek mengatakan perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya, dan cenderung menunjukan sikap temperamen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.

Baca juga: Vanessa Angel tak Akan Menutupi Masal Lalu Kelamnya, Tersandung Kasus Narkoba dan Prostitusi Online

Ilustrasi anak gadis jadi PSK -
Ilustrasi anak gadis jadi PSK - Padahal Diberi Uang Jajan 10 Ribu, Pulang-pulang Isi Dompet 1 Juta, Rupanya Anak Gadisnya 'Jualan'(IST)

"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta. Sementara orang tua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu rupiah kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021).

Ia menambahkan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.

"Jajaran reskrim mendapat informasi bahwa memang benar korban dijual untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang," imbuhnya.

Dari keterangan saksi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondokusuam kemudian menghubungi nomor salah satu pelaku untuk memancing keluar.

"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman. Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Bertarif Rp 3,5 Juta Sekali Main, Mucikarinya Gadis 27 Tahun Ditangkap

Ilustrasi cewek prostitusi online -
Ilustrasi cewek prostitusi online -Padahal Diberi Uang Jajan 10 Ribu, Pulang-pulang Isi Dompet 1 Juta, Rupanya Anak Gadisnya 'Jualan' (ist)

Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.

Dari keterangan korban, Polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.

"Tarif itu ditentukan oleh MO nilainya Rp 500 ribu. Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.

Transaksi Lewat Facebook

Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.

Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.

"Secara terang-terangan lewat facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," tambahnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Bertarif Rp 3,5 Juta Sekali Main, Mucikarinya Gadis 27 Tahun Ditangkap

SEJUMLAH petugas saat melakukan razia tempat prostitusi berkedok spa.
Ilustrasi gadis main prostitusi - Padahal Diberi Uang Jajan 10 Ribu, Pulang-pulang Isi Dompet 1 Juta, Rupanya Anak Gadisnya 'Jualan'. (TRIBUN MEDAN/ANIL)

Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Yogyakarta.

Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.

"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerja sama buka prostitusi online, pengakuannya ya baru dua bulan," ungkap Denny.

Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.

"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.

Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta

(*/ Tribun-Medan.com)

Sebagian tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ditemukan Lebam Disekap di Lemari dan Dipaksa Jadi PSK, Gadis 16 Tahun di Ciputat Jalani Visum

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved