Polemik Nonaktif Pegawai KPK

BERITA KPK HARI INI - Komnas HAM Dalami Pemeriksan 6 Pegawai KPK terkait Masalah TWK

Penyelidikan Komnas HAM RI kembali akan melakukan pemeriksaan untuk pendalaman pegawai KPK hari ini, Senin (31/5/2021)

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menerima sebundel berkas dari Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di Kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada Senin (24/5/2021). Yudi ditemani Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI kembali akan melakukan pemeriksaan untuk pendalaman pegawai KPK hari ini, Senin (31/5/2021).

Pemeriksaan akan dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai di kantor Komnas HAM RI.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pendalaman keterangan tersebut bertujuan menggali karakteristik dan dinamika pola kerja dan hubungannya dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Komnas HAM berharap dapat memeriksa 6 (enam) orang, termasuk pengurus Wadah Pegawai KPK (WP KPK)," kata Anam dalam keterangannya pada Senin (31/5/2021).

Diberitakan sebelumnya Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah rampung mendalami keterangan dari Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Jumat (28/5/2021) siang.

PRESIDEN PKS Kritik KPK Pecat 51 Pegawai, Tes Wawasan Kebangsaan KPK Singkirkan Pejuang Anti Korupsi

Sejumlah keterangan yang didalami dari Novel Baswedan, kata Beka, di antaranya terkait proses dan substansi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan permintaan keterangan terhadap Novel Baswedan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (28/5/2021).

"Kami melakukan pendalaman terkait dengan proses yang ada dan juga substansi dari Tes Wawasan Kebangsaan, jadi soal proses dan substansi yang ada," kata Beka.

Selain itu, kata Beka, pihaknya juga mendalami peraturan internal dan eksternal yang dipakai sepanjang proses TWK.

Peraturan tersebut, kata dia, di antaranya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan KPK.

SINOPSIS IKATAN CINTA Hari Ini Papa Surya Curigai Sarah soal Nindy, Andin Tahu Elsa Diperas Mateo

"Kemudian, materi tersebut disesuaikan dengan prinsip dan standard hak asasi manusia," kata Beka.

 Tribunnews.com/Gita Irawan

ARTIKEL LAIN TERKAIT KPK

BERITA KPK HARI INI - Komnas HAM Dalami Pemeriksan 6 Pegawai KPK terkait Masalah TWK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved