PRESIDEN PKS Kritik KPK Pecat 51 Pegawai, Tes Wawasan Kebangsaan KPK Singkirkan Pejuang Anti Korupsi

Pimpinan KPK tetap memecat 51 dari 75 pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan salah satu instrumen assessment alih sta

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa via tribunbatam
Harun Al Rasyid dan Novel Baswedan yang masuk dalam 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK 

TRIBUN-MEDAN.com -

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyinggung soal pemecatan pegawai KPK saat memberikan pidato dalam acara ulang tahun PKS ke-19 yang disiarkan kanal Youtube PKSTV, Minggu, (30/5/2021).

Syaikhu mengatakan bahwa atas nama wawasan kebangsaan penyidik KPK banyak yang dipecat.

"Hari ini rakyat Indonesia juga menyaksikan secara kasat mata atas nama wawasan kebangsaan dan cinta Indonesia para pejuang anti korupsi ramai-ramai disingkirkan," kata Syaikhu.

Untuk diketahui pimpinan KPK tetap memecat 51 dari 75 pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan salah satu instrumen assessment alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pimpinan KPK mengabaikan perintah presiden yang meminta TWK tidak dijadikan dasar pemecatan para pegawai.

Pegawai KPK Ditawari Jadi Istri Kedua oleh Pewawancara TWK , Tri Lapor Pelecehan ke Komnas Perempuan

Syaikhu mengatakan kondisi yang terjadi di KPK sekarang ini telah mengoyak dan menyakiti nurani publik.

Apalagi pada saat yang hampir bersamaan, ketika pemberantasan korupsi dilemahkan terjadi korupsi dana bantuan sosial (Bansos) oleh pejabat negara.

"Menyaksikan fakta ini, rasa keadilan rakyat pun semakin terkoyak-koyak, kesadaran nurani publik tersakiti karena ketika agenda pemberantasan korupsi dilemahkan di saat yang sama dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat yang terdampak pandemi, justru dikorupsi habis habisan oleh pejabat negara yang korupsi," kata dia.

Kondisi tersebut juga kata Syaikhu menimbulkan pertanyaan publik, apakah integritas dan sikap anti korupsi bukan sikap yang pancasilais dan bukan sikap cinta NKRI.

"Jadi jangan sampai hanya karena segelintir oknum yang ingin melemahkan pemberantasan korupsi, institusi KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi lemah, jika itu terjadi maka rakyatlah yang dirugikan," pungkasnya.

Kritik Arsul Sani Alasan Pemberhentian 51 Pegawai KPK

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengkritisi alasan pemberhentian 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Alasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal terbatasnya waktu apabila dilakukan pembinaan terhadap 51 pegawai yang tak lolos tes dinilai tidak tepat.

Sebab, jika persoalannya adalah waktu yang terbatas, para pihak berwenang seperti BKN, pimpinan KPK, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) bisa datang ke Presiden untuk meminta solusi.

"Kalau misalnya karena soal waktu, kan bisa misalnya kemudian instansi terkait itu datang ke Presiden, Pak ini waktunya tidak cukup untuk melakukan pembinaan, diusulkan apakah revisi (UU) untuk memperpanjang proses alih statusnya, ataukah dengan Perppu kan bisa itu," kata Arsul dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved