Rekrutmen Komisi Informasi Diduga Sarat Manipulasi, Ombudsman Minta Gubernur Panggil Kadiskominfo

Ombudsman RI Perwakilan Sumut minta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memanggil Kadiskominfo soal kisruh rekrutmenKomisioner Informasi

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Rechtin Hani
Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo), Irman Oemar terkait soal rekrutmen Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut. 

"Memang seharusnya Gubernur Sumut memanggil Kadis Kominfo agar persoalan rekruitmen Komisioner KI dapat diluruskan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (26/5/2021).  

Ia menilai, polemik proses rekrutmen komisioner KI Sumut harus dituntaskan.

Baca juga: Kadis Kominfo Irman Oemar Bantah Langgar Aturan Terkait Pengumuman Seleksi Komisi Informasi Sumut

Jika tidak, maka potensi kesalahan prosedural dapat berlanjut. 

Persoalan itu berangkat dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sumut oleh Komisi A, dimana Irman Oemar selaku panitia seleksi bertindak tidak sesuai prosedural. 

Ia menduga dinas terkait kurang memahami regulasi.

Sebab, menurutnya, berdasarkan regulasi tidak ada alasan untuk mengumumkan seleksi calon komisioner sebelum terbentuknya tim seleksi (Timsel).

Diketahui, regulasi tersebut diatur dalam Keputusan Ketua KI Pusat No: 01/KEP/KIP/III/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua KIP No: 02/KEP/KIP/X/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KI Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Baca juga: Komisi A DPRD Sumut Minta Pendaftaran Seleksi Komisi Informasi Provinsi Dibatalkan

Aturan itu, sambung Abyadi, menjelaskan proses rekrutmen calon Komisioner KI harusnya didahului dengan pembentukan Timsel oleh kepala daerah.

Jika hal ini dipahami oleh Irman Oemar, pastinya tidak mungkin melompati tahapan tersebut. 

Meski begitu, Irman Oemar justru sempat menepis dirinya bertindak tidak sesuai prosedural.

Pasalnya, ia sebagai Pansel dianggapnya punya kuasa anggaran dan memahami betul prosedur itu. 

Respon Irman tersebut menurut Abyadi adalah tindakan tidak taat asas dan aturan.

Baca juga: Komisi Informasi Sumut Ingatkan Bobby Agar Paham UU Pers Nomor 40 1999

Ia pun menegaskan sebagai organisasi perangkat daerah, sudah kewenangan Gubernur Sumut untuk mengingatkan Dinas Kominfo. 

"Harusnya dipahami bahwa terjadinya langkah blunder oleh Dinas Kominfo menjadi cerminan belum baiknya tata kelola pemerintahan di Sumut," ujarnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved