Bank Mandiri Tegaskan Tak Akan Ganti Uang Nasabahnya Rp 128 Juta yang Raib, Ini Alasannya
Nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bernama Asrizal Ashka (49) kehilangan dana sebesar Rp 128 juta.
Namun demikian, ia mengatakan transaksi yang terjadi adalah transaksi sah dengan Kartu Mandiri Debit dengan PIN yang sesuai.
Dengan demikian, pihak Bank Mandiri tidak bertanggung jawab dan tidak dapat mengganti rugi atas kejadian uang nasabah Bank Mandiri hilang.
"Berdasarkan investigasi internal, transaksi yang disanggah merupakan transaksi yang sah dengan Kartu Mandiri Debit dan PIN yang sesuai sehingga Bank Mandiri tidak bertanggung jawab dan tidak dapat memberikan penggantian atas dana yang hilang tersebut," ujar Rudi kepada Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).
Berdasarkan hasil rekaman pengaduan nasabah ke call center Bank Mandiri 14000, pihak bank memperkirakan Asrizal merupakan korban kejahatan dengan modus penukaran kartu debit dan penguasaan PIN. Sebab, kartu debit yang dipegang Asrizal berbeda dengan kartu debit yang terdaftar di Bank Mandiri.
Sementara di sisi lain, kartu debit yang dipakai untuk transaksi, tidak lagi dipegang oleh nasabah.
"Kami juga telah menyampaikan dan menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada nasabah dan pihak terkait lainnya," jelas Rudi.
Pihak Bank Mandiri mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa, nasabah sebaiknya menjaga kartu debit dan kerahasiaan nomor PIN.
Hal itu dilakukan kepada siapapun, termasuk orang-orang yang mengaku sebagai karyawan Bank Mandiri.
Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko uang nasabah hilang akibat kejahatan yang sama.
"Kami mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Mandiri untuk menjaga kartu Mandiri Debit Anda dan kerahasiaan nomor PIN dan tidak menginformasikannya ke siapapun juga, termasuk orang-orang yang mengaku karyawan Bank Mandiri," ujar Rudi.
Uang (HERUDIN)
***
Kasus Sebelumnya Juga soal Uang Nasabah BRI Rp 400 Juta Hilang Mendadak
Sebelumnya juga, marak pemberitaan terkait raibnya dana salah seorang nasabah BRI Unit Toddopuli, Makassar, Sigit sebanyak Rp 400 juta dan laporan korban, pihak BRI memberikan klarifikasi dan kronologinya.
"Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 29 Agustus 2018, dimana Pelapor (Sdr Sigit) mendatangi Kantor BRI Unit Toddopuli," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dilansir dari Antara, Jumat (19/3/2021).
Pada pukul 14:04:40, lanjut dia, yang bersangkutan (ybs) menyetorkan uang senilai Rp 400 juta dan pukul 14:05:29 juga melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suasana-pelayanan-kantor-cabang-bank-mandiri-di-wisma-mandiri-jalan-gatot-subroto.jpg)