REAKSI Kantor Staf Presiden, Novel Baswedan Buka-bukaan Korupsi Bansos Rp 100 Triliun

Pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial atau bansos senilai Rp 100 triliun ditanggapiKantor Staf Presiden

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Novel Baswedan 

* Novel Baswedan buka-bukaan Korupsi Bansos Rp 100 Triliun

* Kantor Staf Presiden langsung bereaksi atas pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan

TRIBUN-MEDAN.com -Pihak Kantor Staf Presiden (KSP)  menilai pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial atau bansos senilai Rp 100 triliun cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.

Pernyataan Novel Baswedan tersebut dianggap tidak produktif.  

 “Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” kata Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Edy menjelaskan, sampai saat ini tidak jelas, asal angka Rp100 triliun yang dimaksud Novel Baswedan itu.

Baca juga: HEBOH Jual Vaksin Terlarang, Ini Peran Oknum Dokter dan ASN Dinas Kesehatan

Baik itu terkait dugaan korupsinya, ataupun nilai proyek bansosnya. Menurut Edy, kalau yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, rasanya sulit diterima akal sehat.

Begitu pun jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos. 

Perlu diketahui, dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun, alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial adalah Rp234,3 triliun. Adapun bansos yang merupakan bagian dari klaster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp100 triliun.

 “Jadi proyek apa yang dimaksud?” kata Edy.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP itu pun meminta Novel Baswedan sebagai bagian dari institusi pemberantasan korupsi, sebaiknya dihindari pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi seperti itu.

Apalagi masih ada dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum, termasuk pungutan liar (pungli) Bansos.

 “Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Presiden sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum,” pungkas Edy.

Isu Korupsi Bansos Rp 100 triliun BIkin Kaget Anggota DPR

Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus mengaku terperanjat dengan pernyataan dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang membeberkan dugaan penyimpangan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang nilainya mencapai Rp 100 triliun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved