Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Bawah Umur, Sebanyak 34 Orang Diamankan, 10 Orang Masih Bocah
Polda Metro Jaya menggerebek tempat penginapan prostitusi anak di Tamansari Jakarta Barat
Di Jalan Mangga Besar 4E sendiri dipenuhi berbagai macam penginapan.
Warta Kota mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Ketua RW 02 Bahtiar. Namun pihak RW 02 menolak mentah-mentah untuk memberi penjelasan.
Ilustrasi PSK anak di bawah umur. (ist)
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 34 orang pria dan wanita.
Mereka diduga melakukan praktik prostitusi di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.
Sebagian dari pihak yang diamankan itu masih berusia di bawah umur yakni 16 tahun dan 17 tahun.
Sebanyak 10 orang anak di bawah umur yang ditawarkan ke pria hidung belang itu yakni C (17), T (17), P (17), A (16), S (17), T (16), G (16), R (16) dan A (16).
Selain itu polisi juga meringkus seorang pria di lokasi. Diduga pria itu joki dan beberapa orang tengah bertindak cabul di hotel tersebut dengan anak di bawah umur.
Mereka yang diamankan memiliki tugas masing-masing dalam melakukan aksinya, mulai dari Mucikari, Joki dan wanita penjaja seks.
Dalam melakukan aksinya, kelompok ini juga telah mebagi peran dan juga jatah masing-masing.
Sementara, modus operandi prostitusi di bawah umur itu menggunakan jejaring sosial media atau sistem open BO.
Dalam penggerebekan, polisi amankan alat kontrasepsi, tagihan hotel dan juga ponsel.
Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian asal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sejumlah-wanita-yang-diamankan.jpg)
