Deliserdang Zona Merah Covid-19, Kapolresta Peringatkan Pelaku Usaha Hiburan Malam dan Restoran

Ada potensi lonjakan kasus yang disebabkan adanya momen libur panjang Idul Fitri 1442 H. 7 kabupaten/kota yang masih menghuni zona merah.

Istimewa/tribun-medan.com
Anggota TNI/Polri beri imbauan kepada pengelola dan pengunjung tempat hiburan di Kabupaten Deliserdang, Kamis (20/5/2021) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com,LUBUKPAKAM - Sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang terlampir No 188.54/15/Inst/2021 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, turunkan personel yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP untuk menertibkan sejumlah tempat hiburan yang melanggar aturan jam beroperasi. 

Petugas gabungan langsung turun ke lapangan pada, Kamis (20/5/2021) malam, untuk memastikan bahwa sasaran tempat hiburan, cafe dan restoran di Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Lubukpakam dan Kecamatan Batang Kuis.

Petugas gabungan mengimbau kepada pengelola tempat hiburan untuk harus tutup pada pukul 21.00 WIB, dan bagi yang belum tutup diimbau untuk segera tutup dan selanjutnya di berikan surat peringatan.

"Apabila sudah diberikan peringatan masih tetap membandel maka kami akan menerapkan penegakan hukum berdasarkan instruksi Gubenur Sumatera Utara nomor 188.54/15/inst/2021 sampai kepada penerapan pasal pidana untuk sanksi yang lebih berat lagi sehingga efek jera dan pendisiplinan masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19," ujar Yemi, Jumat (21/5/2021).

Lanjut Yemi, dari hasil oprasi yang dilakukan pada, Kamis (20/5/2021) malam, ada 15 titik lokasi yang diberikan imbauan dan peringatan. 

"Untuk itu harapan saya dan sekaligus mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Deliserdang untuk sama sama berusaha menjaga dan mematuhi himbauan pemerintah baik itu pembatasan jam malam sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujar Yemi.

Kapolresta Deliserdang ini juga menyampaikan bahwa operasi pendisiplinan ini akan di laksanakan setiap hari dan setiap malam secara masif, terus menerus di Kabupaten Deliserdang.

"Ya pasti kita akan terus melakukan kegiatan ini setiap harinya di Kabupaten Deliserdang," tutup Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi. 

Deliserdang Zona Merah

Pemerintah kabupaten/kota yang masih berada dalam zona merah (risiko tinggi) diminta segera memperbaiki status zonasinya. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan karena paska lebaran, ada potensi lonjakan kasus yang disebabkan adanya momen libur panjang Idul Fitri 1442 H. 

Terdapat kekhawatiran, dari perkembangan per 16 Mei 2021.

Karena ada 7 kabupaten/kota yang masih menghuni zona merah.

Dan dikhawatirkan jika tidak segera berbenah, kabupaten/kota tersebut akan kewalahan menghadapi dampak dari libur panjang lebaran. 

Diketahui, saat ini perkembangan penanganan Covid-19 belum menunjukkan dampak yang dikhawatirkan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved