Akhirnya Manajemen Indomaret Angkat Bicara soal THR, Respons Ancaman Buruh Boikot

PT Indomarco Prismatama sebagai pengelola minimarket Indomaret dinilai tidak membayar tunjangan hari raya (THR)

Editor: Salomo Tarigan
serambi indonesia
Ilustrasi THR 

TRIBUN-MEDAN.com - Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi boikot tidak berbelanja di Indomaret.

Hal tersebut dilakukan karena PT Indomarco Prismatama sebagai pengelola minimarket Indomaret dinilai tidak membayar tunjangan hari raya (THR) 2020 sesuai ketentuan perusahaan.

Baca juga: 10 CARA EFEKTIF Mencegah Virus Corona, Waspada Varian Covid-19 India Sudah Masuk Indonesia

Menanggapi hal itu, Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan, THR 2020 telah dibayarkan ke karyawan sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebesar 1 bulan upah. 

Menurutnya, pemberian THR telah dibayarkan perusahaan ke karyawan dua minggu sebelum hari raya Lebaran. 

"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No. 6 tahun 2016," Wiwiek saat dihubungi, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: MENTERI Tjahjo Kumolo Meradang Gegara Oknum ASN Sumut Berani Jual Vaksin Ilegal,Saya Usulkan Dipecat

Ia menyebut, selama lebih dari 30 tahun manajemen Indomaret, tidak pernah menunggak pemberian THR ke karyawan dan haknya telah diberikan sesuai peraturan pemerintah. 

"Oleh karena itu, manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemerintah dalam memulihkam perekonomian nasional di masa pandemi," paparnya. 

Baca juga: Pengendara Adu Mulut Dengan Polisi saat Dipaksa Ikut Rapid Antigen, Takut Alat Bekas

Sementara terkait peritiwa perusakan yang dilakukan karyawan Indomaret bernama Anwar Bessy pada 2020, kata Wiwiek, Indomaret sepenuhnya menyerahkam kepada proses hukum yang saat ini tengah berjalanm

"Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyampaikan, aksi boikot oleh buruh untuk tidak berbelanja di Indomaret akan dilakukan di seluruh Indonesia mulai pekan depan. 

Anggota FSPMI dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang sudah menyatakan komitmennya untuk tidak berbelanja di Indomaret meliputi Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain.

"Selain melakukan boikot, anggota FSPMI juga melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy (pegawai Indomaret)," kata Riden. 

Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi terkait hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, Indomaret telah membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh.

Ketentuan itu, mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Menurut temuan Kemnaker, kata Said, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja. 

Baca juga: Supir Truk Sadis, Bunuh Dua Gadis SMA dan Mayatnya Dirudapaksa, Berburu Korbannya dari Facebook

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved