Oknum ASN Jual Vaksin Covid

Vaksin Covid-19 Dijual Rp 250 Ribu ke Masyarakat, Pelaku Raup Ratusan Juta, Sudah Suntik 1.085 Orang

Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut membongkar praktik penjualan vaksin covid-19 secara ilegal.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). 

Masih dikatakan Irjen Panca, vaksin yang disalurkan kepada masyarakat yang membayar ini seharusnya diberikan kepada pelayan publik di rutan Tanjung Gusta dan para napi.

Tetapi vaksin itu tidak diberikan sesuai peruntukkannya, melainkan disalurkan kepada masyarakat yang membayar.

"Dan dari hasil pendalaman kita, tersangka selaku koordinator sudah melakukan aksi ini kurang lebih 15 kali di 15 tempat. Untuk daftar yang telah diberi vaksin berjumlah 1.085 orang," jelasnya.

Dalam pelaksanaan 15 kali vaksinasi tersebut, para pelaku meraup lebih dari Rp 271 juta.

Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32,5 juta.

Baca juga: HEBOH Vaksin Covid-19 Dijual Oknum Dinkes Sumut dan Lapas, Polda Amankan Sejumlah ASN

Jeratan Tersangka

Terhadap SW selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara terhadap tersangka SH dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

"Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak," ucap Kapolda.

Baca juga: INILAH Empat Tersangka Penjualan Vaksin Secara Ilegal, Sudah Diamankan di Polda Sumut

Usai memberikan keterangan, Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mewawancarai pelaku SW.

SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya.

"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non-tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta," demikian pengakuannya dengan menggunakan alat pengeras suara.

Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana.

Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan setelah dirinya langsung menemui SH.

"Benar pak. Saya menerima," ucap IW.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved