Oknum ASN Jual Vaksin Covid
Bawahannya Jual Vaksin Covid-19, Kepala Rutan Tanjunggusta: Tanpa Sepengetahuan Saya
Ditegaskan Theo bahwa perbuatan oknum dokter merupakan tindakan di luar kedinasan dan perbuatan pribadinya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menangkap oknum ASN Rutan Kelas I Medan, dokter IW, karena diduga menjual vaksin ilegal.
Menanggapi penangkapan tersebut, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjunggusta Medan Theo Adrianus Purba mengatakan, mendukung langkah Polda Sumut dalam memproses oknum dokter yang diduga terlibat jual-beli vaksin Covid-19.
Ditegaskan Theo bahwa perbuatan oknum dokter merupakan tindakan di luar kedinasan dan perbuatan pribadinya.
"Walaupun dia pegawai Rutan tapi dia melakukan perbuatan itu sebagai oknum pribadi. Di luar kedinasan tanpa izin dan pengetahuan saya," katanya, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Vaksin Covid-19 Dijual Rp 250 Ribu ke Masyarakat, Pelaku Raup Ratusan Juta, Sudah Suntik 1.085 Orang
Untuk itu, kata Theo perbuatan Oknum ASN yang bertugas tim kesehatan rutan kelas I Medan tersebut, harus dipertanggungjawabkannya secara hukum.
"Jadi pada intinya, siapapun yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum harus diproses. Walaupun Dia memang pegawai (bawahan) saya. Tapi kalau salah, ya salah. Kalau benar, ya benar," tegasnya.
Menurutnya, Rutan Tanjunggusta Medan sangat mendukung dan siap bersinergi kepada Polda Sumut terkait perkara yang menimpa salah satu oknum dokter yang terlibat dalam perkara jual-beli vaksin Covid-19 ilegal.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-rumah-tahanan-negara-rutan-kelas-i-medan.jpg)