Vaksinasi Gotong Royong

Vaksinasi Gotong Royong Dimulai, Begini Cara Mendapatkan atau Membelinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong di kawasan Jababeka, Cikarang, Jawa Barat.

Editor: Juang Naibaho
Tribun-medan.com/ Maurits Pardosi
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Hasanuddin berfoto bersama dengan seorang ibu lansia saat vaksinasi massal di Toba pada Jumat (7/5/2021). (Tribun-medan.com/ Maurits Pardosi) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaksanaan vaksinasi gotong royong dimulai hari ini, Selasa (18/5/2021).

Presiden Jokowi meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong di kawasan Jababeka, Cikarang, Jawa Barat.

Presiden meninjau vaksinasi di pabrik PT Unilever Indonesia yang menjadi satu di antara perusahaan peserta program.

"Saya berada di PT Unilever di Jababeka dan saya melihat ada 18 lokasi perusahaan, pabrik, industri yang juga bersama-sama melaksanakan vaksinasi gotong royong," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, vaksinasi Gotong Royong adalah program yang diprakarsai Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dengan pemerintah.

Tujuan dari program tersebut yakni untuk mempercepat akses terhadap vaksin terutama di sektor usaha.

Porgram diperuntukan bagi perusahaan yang mau memberikan vaksin gratis kepada karyawannya.

Hanya saja, perusahaan tidak mendapatkan vaksin tersebut secara cuma-cuma, melainkan harus membeli.

Nantinya Kadin yang akan mendata perusahaan yang akan terlibat atau bergabung dalam program vaksin gotong royong.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan vaksinasi gotong royong?

Baca juga: BREAKING NEWS Kabar Duka, Istri Kadispora Sumut Meninggal Dunia Kabarnya Terpapar Covid-19

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 PT Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan, vaksinasi Gotong Royong merupakan program suntik vaksin Covid-19 yang ditujukan bagi karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Bambang mengatakan, cara membeli vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

"Mekanisme pembelian sudah diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2021, melalui badan hukum atau badan usaha," kata Bambang, dikutip dari Kompas.com.

Dalam peraturan tersebut, untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong, maka perlu menyusun rencana kebutuhan vaksin Covid-19 berdasarkan jumlah sasaran.

Badan usaha atau badan hukum wajib melaporkan jumlah orang yang akan mendapatkan vaksinasi gotong royong kepada Menteri. Jumlah yang dimaksud adalah jumlah karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain yang terkait dalam keluarga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved