Pemerintah Dinilai Pilih Kasih soal Larangan Mudik 2021

Hal ini terbukti dari terbitnya izin bekerja Warga Negara Asing (WNA) dari China, yang milai memasuki Indonesia secara bergelombang.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
Potret penumpang antre untuk melakukan check-in di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (5/5/2021) lalu. 

Di sisi lain, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana sekaligus pakar ketenagakerjaan dan hubungan industrial Payaman Simanjuntak menjelaskan, dalam mempekerjakan WNA China di Indonesia, pemerintah harus menjunjung tinggi ketentuan mempekerjakan TKA, dan tidak diperlukan perlakuan khusus.

“Dalam mempekerjakan WNA China di Indonesia seharusnya tidak diperlukan perlakuan khusus, harus sesuai dengan RPTKA, mengisi jabatan yang belum bisa diisi oleh bangsa Indonesia, perusahaan menugaskan tenaga pendamping, dan TKA Melakukan transfer pengetahuan kepada tenaga pendamping,” ujar dia.

Payaman menambahkan, setiap TKA yang masuk ke Indonesia juga tentunya harus mengikuti ketentuan imigrasi dan juga protokol kesehatan.

Ini tanpa terkecuali, menjalani prosedur karantina sesuai dengan kebijakan di Tanah Air.

Baca juga: Kehadiran China di Timor Leste Bikin Australia Kalang Kabut, China Tawarkan Bantu Ini. . .

WN China Masuk Indonesia untuk Mengerjakan Proyek Strategis

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 hanya untuk kepentingan esensial saja.

"Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dilansir dari Antara, Sabtu (8/5/2021).

Terkait dengan kedatangan WN China ke Indonesia, Kemenkumham menyampaikan bahwa mereka telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata.

Hingga saat ini, larangan masih berlaku untuk WNA yang ingin berkunjung ke Tanah Air dengan tujuan wisata.

Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VoA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh WN China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Aturan yang dimaksud Jhoni adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

"Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," ujar dia.

Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan sesuai dengan protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved