Viral Medsos

Viral Video Aparat Kewalahan saat Ratusan Kendaraan Terobos Penyekatan Larangan Mudik 2021

Baru-baru ini beredar di media sosial video detik-detik pengendara motor dan mobil jebol pengamanan penyekatan larangan mudik lebaran 2021.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram @duniapunyacerita
Ratusan kenderaan terobos pos penyekatan larangan mudik lebaran 2021. 

Bis bermerek KBT yang menuju Tapanuli ini beroperasi membawa penumpang dan paket barang.

Salah seorang mandor bis tersebut ditanyai, mengaku, yakin tidak akan disekat.

"Mobil pemerintah ini," ujarnya bercanda.

Seorang penumpang, Simbolon, mengatakan hendak ke Pematang Siantar.

Bus tersebut pun bebas melaju melewati pos penyekatan mudik yang biasa dilakukan siang hari oleh polisi.

Mobil Pelat Merah Terobos Penyekatan dan Melarikan Diri

Di tempat lain, tepatnya di Balige, Kabupaten Toba.

Satu unit mobil plat merah dari Medan dengan nopol BK 9334 J berani terobos pos penyekatan setelah sempat diskusi dengan pihak petugas.

Dari hasil diskusi mereka, dua lelaki yang mengendarai mobil dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara tersebut akhirnya menerobos dan langsung melarikan diri.

Pihak petugas sudah menyuruh kembali dan membawa surat rapid antigen, namun ia tak sanggup memperlihatkannya.

"Persoalannya, ia tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 atau surat antigen. Itu yang kita persoalkan," ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Toba dr Pontas Batubara saat disambangi di lokasi penyekatan di Desa Aek Natolu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba pada Jumat (7/5/2021).

Dari penuturan Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Toba dr Pontas Batubara menyampaikan bahwa plat merah adalah kendaraan miliki Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

"Dia mengatakan bahwa dari Kehutanan dan membawa nama Leo Sitorus. Kita tidak tahu apa alasannya membawa nama itu," sambungnya.

Dengan melihat kelakuan pengendara plat merah yang dinilai arogan ini, ia berharap agar pemerintah juga taat pada protokol kesehatan (prokes).

"Kita hanya menegakkan peraturan di sini. Mohon, aparat pemerintah mematuhi prokes. Itu saja," terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved