Breaking News

Penyekatan Mudik di Sumut

MUDIK Mebidangro Dilarang, Gubernur Edy Rahmayadi: Gak Ada Lagi Mudik-mudik, Supaya Tertangani Covid

Pelarangan mudik di kawasan Mebidangro ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sumut.

TRIBUN MEDAN/SATIA
GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi ditemui usai mengikuti rapat pembahasan UU Cipta Kerja, secara virtual dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Rabu (14/10/2020). (TRIBUN MEDAN/SATIA) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mudik lebaran 1442 hijriah di kawasan aglomerasi, Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro) yang awalnya diperbolehkan pada 6-17 Mei 2021, akhirnya dilarang.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun membenarkan pelarangan kegiatan mudik lokal di Mebidangro.

Pengendara asal Jakarta yang hendak mudik ke Aceh, terpaksa putar balik di Pos I Penyekatan Meranti, perbatasan Asahan-Batubara, Sumatera Utara, Kamis (6/5/2021).
Pengendara asal Jakarta yang hendak mudik ke Aceh, terpaksa putar balik di Pos I Penyekatan Meranti, perbatasan Asahan-Batubara, Sumatera Utara, Kamis (6/5/2021). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Mantan Pangkostrad ini mengimbau masyarakat merayakat lebaran di tempat tinggal masing-masing.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kecanggihan alat komunikasi untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

"Nggak ada. Nggak ada lagi mudik-mudik," ujar Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (7/5/2021).

Sama seperti sebelumnya, pelarangan mudik di kawasan Mebidangro ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sumut.

"Supaya semua ter-cover, penanganan covid-19," sebutnya.

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Aturan dan Sanksi bila Mudik Tetap Dilakukan

Pemerintah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved