Larangan Mudik 2021 Sumut

Calo Mudik Lebaran Berkeliaran di Dekat Polsek Siantar Utara, Tawarkan Perjalanan ke Medan & Balige

Aktivitas angkutan penumpang ke luar kota tampak masih berlangsung di tengah upaya penyekatan terhadap kendaraan angkutan mudik, 6-17 Mei 2021.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Sejumlah kendaraan minibus diduga taksi masih beroperasi di kawasan Parluasan, Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar, Jumat (7/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Aktivitas angkutan penumpang ke luar kota tampak masih berlangsung di tengah upaya penyekatan terhadap kendaraan angkutan mudik, 6-17 Mei 2021.

Hal ini terlihat di sekitar kawasan Parluasan, Kota Pematangsiantar. Padahal lokasi tersebut hanya beberapa ratus meter dari Polsek Siantar Utara.

Amatan awak Tribun-Medan.com, selama dua hari terakhir, sejumlah pemuda yang diduga calo perjalanan via kendaraan roda empat (minibus) pribadi masih beraktivitas.

Beberapa kendaraan pribadi itu menepi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Pemuda tersebut menawarkan trayek perjalanan dari Siantar ke Medan dan Siantar ke Balige.

Baca juga: MUDIK Mebidangro Dilarang, Gubernur Edy Rahmayadi: Gak Ada Lagi Mudik-mudik, Supaya Tertangani Covid

Adapun kendaraan roda empat tersebut, terlihat membuka pintu mobil, depan, dan belakang untuk menawarkan perjalanan.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek Ritonga menyarankan agar menanyakan soal dugaan perjalanan taksi gelap ke Kanit Laka Lantas Polres Pematangsiantar.

"Ya, tapi mengenai trayek mobil lalu lintas lebih tepatnya menangani Kanit Laka. Hubungi saja dan jelaskan, ya," kata Manaek.

Manaek mengatakan, terkhusus untuk foto sebuah mobil yang dilayangkan via WhatsApp, Jumat (7/5/2021) bukanlah taksi gelap.

Melainkan taksi resmi yang melayani perjalanan Siantar - Parapat.

"Kalau dilihat dari foto yang dilaporkan, itu berada di depan Toko Roti yaitu Bagus Taksi Jurusan Siantar - Parapat, bukan taksi gelap," katanya.

Baca juga: Berangkat 3 Mei Naik Mobil Pribadi dari Jakarta ke Aceh, Pemudik Ini Disuruh Putar Balik di Asahan

Diketahui, Pemerintah telah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 selama 6 Mei 2021 atau pekan depan hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona, yang kasusnya umum naik saat libur panjang.

Adapun, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Baik mudik lokal dan mudik antarkota dilarang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved