Larangan Mudik 2021
KONDISI MUDIK di Sumut, Penyekatan Arus Mudik Lebaran 2021 Jumlah Kendaraan di Gerbang Tol Amplas
Larangan mudik, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan
Yani juga menjelaskan, kendaraan yang mendapatkan stiker ini tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk membawa penumpang yang dikecualikan.
Baca juga: Amanda Manopo Beruntung Dikencani Billy Syahputra Jadi Tambah Cantik, Angelica Manopo: Puji Tuhan
"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani.
Sebagai informasi, Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 menyatakan ada pengecualian terhadap masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 2021.
Pengecualian tersebut untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
Kemudian terkait stiker khusus dari kemenhub ini, PO Bus dapat mengisi form yang disediakan oleh Kemenhub agar dapat beroperasi saat larangan mudik untuk mengangkut penumpang non-mudik.
Berikut form tersebut https://forms.gle/
(cr8/cr3/tribun-medan.com/tribunnews.com)
KONDISI MUDIK di Sumut, Penyekatan Arus Mudik Lebaran 2021| Jumlah Kendaraan di Gerbang Tol Amplas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gerbang-tol-pintu-amplas-pada-rabu552021-menjelang-penyekatan-arus-mudik-tahun-ini.jpg)