Larangan Mudik 2021
KONDISI MUDIK di Sumut, Penyekatan Arus Mudik Lebaran 2021 Jumlah Kendaraan di Gerbang Tol Amplas
Larangan mudik, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan
"Kita isolasi,kalau perlu kami sediakan juga PCR berbayar di tempat dan itu memang lebih pada urusan Dinas Kesehatan. Dan hal itu hampir enggak mungkin, karena kita juga melakukan penyekatan-penyekatan di daerah lain," lanjutnya.
Sebelumnya, ia mengatakan bahwa Bupati Samosir Vandiko Gultom telah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa perlunya membawa surat hasil rapid antigen bila ingin bepergian.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam penyekatan tersebut sejumlah pihak pun ikut terlibat proaktif.
"Bupati sudah bilang bahwa yang mau masuk ke Samosir itu ada swab antigen, adanya surat keterangan Kepala Desa. Kalau untuk pos yang kami bikin itu semuanya sudah terpadu. Di sana ada Polisi, TNI, Dishub, Satpol PP, dan ada dari Dinas Kesehatan. sambungnya.
Stiker Khusus Kementerian Perhubungan
Angkutan Antarkota Antar Provinsi (AKAP) Perusahaan Otobus (PO), akan diizinkan untuk beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 dengan stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (kemenhub).
Stiker khusus untuk bus AKAP ini, ditujukan untuk mengangkut penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian dalam larangan mudi lebaran 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, para PO Bus bisa mendapatkan stiker secara gratis dengan cara mengajukan permohonan secara online ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Budi juga menegaskan, kendaraan bus dengan stiker khusus ini akan digunakan penumpang dengan keperluan non-mudik.
Penumpang yang dikecualikan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.
"Kami tegaskan, bus dengan stiker ini bukan untuk melayani penumpang yang hendak mudik. Tetapi ini untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan melakukan perjalanan dengan melengkapi syarat dan ketentuan dari Satgas Covid-19," ucap Budi Setiyadi dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Tujuan adanya stiker khusus ini, lanjut Budi, tentunya untuk mempermudah masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan saat periode mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit atau meninggal dunia, persalinan dengan menyertakan dokumen yang ditetapkan.
Sementara itu menurut Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menyebutkan, stiker ini untuk angkutan mudik yang membawa pelaku perjalanan yang dikecualikan pada larangan mudik nanti.
Baca juga: HASIL LIGA CHAMPIONS: Manchester City Menang 2-0, di Final Lawan Pemenang Chelsea vs Real Madrid
Dengan adanya stiker ini, lanjut Yani, dapat membantu petugas di lapangan untuk mengetahui angkutan mana yang boleh melakukan perjalanan ke luar wilayah dan yang tidak.
"Pemasangan stiker ini, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gerbang-tol-pintu-amplas-pada-rabu552021-menjelang-penyekatan-arus-mudik-tahun-ini.jpg)