Larangan Mudik 2021

KONDISI MUDIK di Sumut, Penyekatan Arus Mudik Lebaran 2021 Jumlah Kendaraan di Gerbang Tol Amplas

Larangan mudik, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com/Kristen Edi Sidauruk
Gerbang tol pintu amplas pada Rabu,5/5/2021. Penyekaran arus mudik Lebaran 2021 mulai berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pemerintah RI secara resmi telah melarang aktivitas mudik lebaran tahun ini guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19, yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah

Baca juga: KONDISI Terkini Penyekatan Mudik di Tebingtinggi, Polisi Periksa Bus dan Mobil Pribadi

Baca juga: BERLAKU LARANGAN MUDIK Hari Ini, Kecuali Pakai Striker Kemenhub, Penumpang Bus Makmur Sepi

Pemerintah dengan resmi melarang dengan membuat penyekatan di beberapa titik wilayah di indonesia, termasuk salah satunya Kota Medan. Namun sehari sebelum pemberlakuan penyekatan, banyak warga yang mendahului untuk pulang kampung.

Terlihat dari pantauan www.tribun-medan.com, pada Rabu, (5/5/2021) jumlah kendaraan yang masuk melalui gerbang tol Amplas meningkat. Jenis kendaraan di dominasi oleh Mobil Pribadi dan Bus Penumpang.

Baca juga: KONDISI INDIA TERBARU Melonjak 300.000 Kasus Covid-19, Warga India Berlarian Cari Tabung Oksigen

Hal ini di benarkan petugas pendataan gerbang pintu tol Amplas, Idrus. Dalam satu hari ini terjadi peningkatan pengguna jalan tol yang masuk melalui pintu gerbang Amplas.

"Beberapa hari ini memang sedikit agak meningkat, tapi gak nampak kali lah. Karena mungkin dari daerah sekitar ini aja nya," ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa pembatasan itu tidak menjadi hak mereka. Itu menjadi tugas kepolisian sesuai dengan titik yang di tentukan.

"Itu sudah ada sop dari kepolisian di titik-titik tertentu dengan sendirinya akan terbatas," kata Idrus.

Baca juga: BERLAKU LARANGAN MUDIK Hari Ini, Kecuali Pakai Striker Kemenhub, Penumpang Bus Makmur Sepi

Polres Samosir menerjunkan 100 personel.

Seluruh personil tersebut akan ditempatkan di 6 pos penyekatan.

Keenam pos penyekatan tersebut adalah pusat penyeberangan.

"Ada 6 pos penyekatan yg kami buat.Pos sekat di penyebrangan Tomok,Ambarita,Simanindo, Sipinggan, Onan Runggu,dan Tele," ujar Kasat Lantas Polres Samosir AKP Syamsul Batubara saat dikonfirmasi Tribun-medan.com, pada Rabu (5/5/2021).

"Personel yang terlibat sebanyak 100 orang. 62 personil Pos pengamanan dan Pos penyekatan, 38 Personil yang mengawaki Operasi ketupat Toba 2021 di Samosir," sambungnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan pelarangan dan memutar balik para pemudik yang nekat menembus penjagaan.

Pihaknya langsung mengisolasi dan pihak Dinas Kesehatan telah menyediakan test swab PCR di posko tersebut.

"Kita isolasi,kalau perlu kami sediakan juga PCR berbayar di tempat dan itu memang lebih pada urusan Dinas Kesehatan. Dan hal itu hampir enggak mungkin, karena kita juga melakukan penyekatan-penyekatan di daerah lain," lanjutnya.

Sebelumnya, ia mengatakan bahwa Bupati Samosir Vandiko Gultom telah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa perlunya membawa surat hasil rapid antigen bila ingin bepergian.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam penyekatan tersebut sejumlah pihak pun ikut terlibat proaktif.

"Bupati sudah bilang bahwa yang mau masuk ke Samosir itu ada swab antigen, adanya surat keterangan Kepala Desa. Kalau untuk pos yang kami bikin itu semuanya sudah terpadu. Di sana ada Polisi, TNI, Dishub, Satpol PP, dan ada dari Dinas Kesehatan. sambungnya.

Stiker Khusus Kementerian Perhubungan

Angkutan Antarkota Antar Provinsi (AKAP) Perusahaan Otobus (PO), akan diizinkan untuk beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 dengan stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (kemenhub).

Stiker khusus untuk bus AKAP ini, ditujukan untuk mengangkut penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian dalam larangan mudi lebaran 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, para PO Bus bisa mendapatkan stiker secara gratis dengan cara mengajukan permohonan secara online ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Budi juga menegaskan, kendaraan bus dengan stiker khusus ini akan digunakan penumpang dengan keperluan non-mudik.

Penumpang yang dikecualikan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.

"Kami tegaskan, bus dengan stiker ini bukan untuk melayani penumpang yang hendak mudik. Tetapi ini untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan melakukan perjalanan dengan melengkapi syarat dan ketentuan dari Satgas Covid-19," ucap Budi Setiyadi dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Tujuan adanya stiker khusus ini, lanjut Budi, tentunya untuk mempermudah masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan saat periode mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit atau meninggal dunia, persalinan dengan menyertakan dokumen yang ditetapkan.

Sementara itu menurut Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menyebutkan, stiker ini untuk angkutan mudik yang membawa pelaku perjalanan yang dikecualikan pada larangan mudik nanti.

Baca juga: HASIL LIGA CHAMPIONS: Manchester City Menang 2-0, di Final Lawan Pemenang Chelsea vs Real Madrid

Dengan adanya stiker ini, lanjut Yani, dapat membantu petugas di lapangan untuk mengetahui angkutan mana yang boleh melakukan perjalanan ke luar wilayah dan yang tidak.

"Pemasangan stiker ini, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani.

Yani juga menjelaskan, kendaraan yang mendapatkan stiker ini tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk membawa penumpang yang dikecualikan.

Baca juga: Amanda Manopo Beruntung Dikencani Billy Syahputra Jadi Tambah Cantik, Angelica Manopo: Puji Tuhan

"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani.

Sebagai informasi, Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 menyatakan ada pengecualian terhadap masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 2021.

Pengecualian tersebut untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Kemudian terkait stiker khusus dari kemenhub ini, PO Bus dapat mengisi form yang disediakan oleh Kemenhub agar dapat beroperasi saat larangan mudik untuk mengangkut penumpang non-mudik.

Berikut form tersebut https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7

(cr8/cr3/tribun-medan.com/tribunnews.com)

KONDISI MUDIK di Sumut, Penyekatan Arus Mudik Lebaran 2021| Jumlah Kendaraan di Gerbang Tol Amplas

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved