Larangan Mudik Lebaran 2021
IMBAUAN Kapolda Sumut Larangan Mudik, Cara Mendapat Stiker Khusus Perjalanan, Waspada Klaster Baru
Mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021, pemerintah memberlakukan larangan mudik dan penyekatan di lokasi arus mudik.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, KUALANAMU - Mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021, pemerintah memberlakukan larangan mudik dan penyekatan serentak di sejumlah lokasi arus mudik.
Larangan mudik terkait liburan Idul Fitri 1442 Hijriah berlaku 6 - 17 Mei 2021.
Kemarin, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, beserta Wakil Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar, turun melakukan sidak di Bandara Kualanamu.
• UPDATE Jadwal Final Liga Champions 2020-2021 Man City Vs Chelsea, Bakal Ada Sejarah Baru
"Sesuai surat edaran dari satuan gugus tugas, dari instruksi menteri dalam negeri, dan arahan dari bapak Kapolri dan Panglima, terkait dengan pengetatan, besok kita akan melakukan pengetatan penuh," ucap Kapoda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (5/5/2021).
Lanjut Panca, ia mengimbau untuk tetap mematuhi aturan pemerintah untuk tidak melakukan mudik.
"Saya mengimbau kepada masyarakat tidak melaksanakan mudik mulai besok, Kamis (6/5/2021) sampai dengan (17/5/2021)," ucap Panca.
"Sekarang saja kita tetap melakukan pengetatan secara ketat, pengawasan secara ketat, setiap orang yang datang ke Medan, termasuk juga berpergian antar kabupaten/kota," sambungnya.
Baca juga: SUAMI NGAMUK Tembak Istri di Keramaian, Korban tak Berdaya Dibakar Hidup-hidup
Setiap orang terkecuali yang hendak melakukan perjalanan emergency harus tetap menyiapkan sejumlah ketentuan syarat yang sudah ditetapkan.
"Dengan ketentuan syarat yang sudah ditetapkan, harus membawa surat-surat baik dari kepala desa, surat tugas, kemudian surat kesehatan terkait dengan pemeriksaan swab antigen," tutup Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Cara Mendapat Stiker Khusus Perjalanan
Angkutan Antarkota Antar Provinsi (AKAP) Perusahaan Otobus (PO), akan diizinkan untuk beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 dengan stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (kemenhub).
Stiker khusus untuk bus AKAP ini, ditujukan untuk mengangkut penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian dalam larangan mudi lebaran 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, para PO Bus bisa mendapatkan stiker secara gratis dengan cara mengajukan permohonan secara online ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Budi juga menegaskan, kendaraan bus dengan stiker khusus ini akan digunakan penumpang dengan keperluan non-mudik.
Penumpang yang dikecualikan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolda-sumut-irjen-pol-rz-panca-putra-simanjuntak-bersama-pangdam-ibb-mayjen-tni-hasanuddin.jpg)