Nasib Jurnalis Berani Bongkar Kekejaman Israel, Dipenjarakan 10 Tahun, Kondisinya Muntah Darah
Al-Rimawi (34) merupakan seorang reporter dan koordinator saluran Al Jazeera Mubasher, selain menjalankan perusahaan media.
TRIBUN-MEDAN.com - Menerbitkan berita tentang kekejaman Israel terhadap rakyat Palestina, kini puluhan jurnalis ditahan di penjara Israel.
Mereka ditahan hanya karena melakukan pekerjaan mereka dan meliput peristiwa yang terjadi di wilayah Tepi Barat.
Bahkan, hal memilukan terjadi pada seorang jurnalis Palestina bernama Alaa Al-Rimawi.
Al-Rimawi (34) merupakan seorang reporter dan koordinator saluran Al Jazeera Mubasher, selain menjalankan perusahaan media.
Melansir middleeastmonitor.com (MEMO), Al-Rimawi telah menghabiskan sekitar sepuluh tahun delapan bulan di penjara Israel.
Baca juga: Nikita Mirzani Mendadak Beberkan Borok Artis Cantik Ini, Hingga Sebut Julukannya Iblis Betina
Terakhir kali dia ditangkap yaitu pada 2018, karena kiprahnya di media.
Al-Rimawi yang merupakan direktur TV Al-Quds di Tepi Barat ditangkap bersama beberapa wartawan yang bekerja dengannya.
Saat penangkapannya, pasukan Israel menyerbu markas saluran tersebut.
Mereka menyita semua perangkat yang terkait dengan pekerjaannya, termasuk kamera, alat perekam, dan lainnya.
Baca juga: Perkenalkan Sosok Nabila Javanica, Wanita yang Didesas-desuskan Dekat dengan Putra Bungsu Presiden
Menurut istri Al-Rimawi, Maymouna Afana, penangkapan suaminya itu terkait dengan pemilihan umum Palestina.
Al-Rimawi saat itu mempresentasikan program di saluran J-Media yang disebut "Palestine Elects", di mana dia menjadi tuan rumah calon kandidat pemilihan umum tersebut.
Maymouna menjelaskan bahwa banyak kandidat yang dia wawancarai menjadi sasaran atau ditangkap.
"Otoritas pendudukan Israel percaya bahwa Alaa dapat mempengaruhi opini publik pada periode sensitif pemilihan Palestina ini," kata Maymouna.
Baca juga: Bus Makmur Berhenti Beroperasi, Sopir Harap Bantuan Sembako
Sementara menurut pengacara Al-Rimawi, semua interogasi yang dilakukan bersamanya adalah tentang pekerjaan jurnalistiknya dengan Al-Jazeera TV dan manajemennya di saluran media J-Media .
"Jurnalis tidak boleh dituntut karena melakukan pekerjaan mereka dan meliput peristiwa yang terjadi di Tepi Barat dan pelanggaran Israel atas hak-hak rakyat Palestina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wartawandiisrael.jpg)