Oknum Polisi Polsek Sunggal Ditangkap Jual 1 Kilogram Sabu-sabu, Berpangkat Brigadir
Oknum polisi yang bertugas di Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal ditangkap kasus kepemilikan satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun-Medan/ Fredy Santoso
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit II Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus oknum polisi yang bertugas di Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal atas kepemilikan satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Oknum itu diamankan setelah dua orang yang diduga kurirnya tertangkap tangan menjual barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkotika itu melibatkan oknum anggota Polri berpangkat Brigadir inisial WSS.
Upaya penangkapan itu dilakukan selama dua hari dengan cara penyamaran yang dimulai sejak 22 hingga 23 April 2021, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall.
Adapun dua tersangka lainnya, yakni Antonius (39) berprofesi pedagang, warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26), seorang petani, warga Jalan Gunung Leuser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu-sabu seberat satu kilogram, HP merk Oppo milik MPM alias Antonius, satu telepon genggam merek Vivo milik P alias Gendut, dan HP Samsung milik P alias Gendut.
Baca juga: Bongkar Makam Tahanan yang Tewas di Polsek Sunggal, Istri Beberkan Pengakuan Suaminya Sebelum Tewas
Selain itu polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk Oppo milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK 1217 CA milik Brigadir WSS.
Adapun kronologis penangkapan dilakukan pada Kamis (22/4/2021) malam pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Saat itu dilakukan penangkapan terhadap P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.
Setelah itu polisi melakukan interogasi terhadap keduanya.
Keduanya mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang oknum polisi berpangkat Brigadir inisial WSS.
Selanjutnya pada Jumat (23/4/2021), Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut dibantu oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Namun, dari penggeledahan tersebut polisi tidak menemukan barang bukti lainnya dari kediaman Brigadir WSS.
Sementara itu saat dilakukan tes urine, hasilnya pun negatif narkoba.
Baca juga: Posting Soal Kinerja Buruk Polsek Sunggal, Agustina Dihukum 1 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-sumut-hadi-wahyudi-21.jpg)