Posting Soal Kinerja Buruk Polsek Sunggal, Agustina Dihukum 1 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 3 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan," vonis hakim.

TRIBUN MEDAN/HO
Majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Karena postingan soal kinerja Polsek Sunggal di akun media sosial, Agustina Boru Hutabarat (35), dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno di Pengadilan Negeri Medan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Ibu Rumah Tangga (IRT) itu, untuk membayar denda Rp 3 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 3 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan," vonis hakim.

Hakim menilai, warga Jalan Pasar I Tapian Nauli Medan Sunggal melanggar pasal Undang-Undang (UU) Transaksi Informasi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 316 KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa dinilai meresahkan.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta sopan selama mengikuti persidangan," sebut hakim

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menyatakan pikir-pikir.

Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, yang meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta, subsidear 3 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Agustina berawal pada tahun 2018, saat ia membuat laporan di Polsek Sunggal Kota Medan di bagian SPKT.  

"Laporan terdakwa diterima oleh Ipda Nurhidayat dan terdakwa diberikan surat pengantar visum ke Rumah Sakit Bina Kasih. Sekira pukul 23.45 WIB, surat hasil visum terdakwa berikan ke Polsek Sunggal Bagian PPA atas nama Brigadir Leo Chandra Manalu (Anggota Kepolisian Polsek Sunggal)," sebut JPU.

Kemudian, terdakwa meminta surat STPL namun saksi korban Brigadir Leo Chandra Manalu mengatakan, akan memberitahukan terdakwa melalui handphone.

Mendengar perkataan Brigadir Leo, terdakwa pun pulang ke rumahnya. 

Berselang tiga hari, tak ada kabar juga dari Leo Chandra. Terdakwa mendatangi Polsek Medan Sunggal dan bertemu dengan Leo.

"Pada saat itu terdakwa ribut karena merasa laporan polisi yang dibuatnya tidak diproses. Mengetahui hal itu,  Leo Chandra melakukan pengecekan di register, ternyata tidak ada laporan atas nama terdakwa," kata JPU dalam dakwaannya.

Karena merasa kesal dan kecewa, terdakwa mengakses akun facebook atas nama Tina milik terdakwa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved