Nasib Brigadir NS (36), Tergiur Tubuh Mertua Usia 50 Tahun, Padahal Punya Istri Cantik 25 Tahun

Ya, dia adalah Brigadir NS (36), oknum polisi berperangai mesum ke mertuanya sendiri di Gresik, Jawa Timur.

ISTIMEWA/SURYA.CO.ID
IT (25) dan sang ibu, DM (50) melaporkan Brigadir NS (36) ke Propam Polres Gresik 

TRIBUN-MEDAN.com -  Apakah Anda masih ingat kasus oknum polisi tergiur kemolekan tubuh mertuanya? 

Ya, dia adalah Brigadir NS (36), oknum polisi berperangai mesum ke mertuanya sendiri di Gresik, Jawa Timur.

Bagaimana nasib Brigadir NS sekarang? Simak fakta barunya berikut ini!

Dalam kasus ini, Brigadir NS sudah ditetapkan jadi tersangka dan kasusnya pun sudah disidangkan di pengadilan.

Dari hasil persidangan, terungkap nasib Brigadir NS, yang berbuat mesum ke mertuanya sendiri yang sudah terbilang sepuh, 50 tahun!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS (36) dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Baca juga: Pose Anya Geraldine Pakai Kemben Batik Pancing Mata Netizen, Sang Selebgram Banjir Komentar Halu

Baca juga: Komunitas C4 Bagikan Takjil Dan Nasi Bungkus Gratis Untuk Mengambil Hikmah Bulan Suci Ramadan

Tuntutan ini terkait kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Brigadir NS kepada ibu mertuanya.

JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).

Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.

Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.

"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.

Kasus Brigadir NS mesum ke mertuanya -
Kasus Brigadir NS mesum ke mertuanya - (Surya)

Baca juga: Timun Suri, Buah yang Jadi Favorit Saat Bulan Ramadan, Cocok Jadi Menu untuk Berbuka Puasa

Baca juga: ASLINYA Kelewat Polos, Gampang Ketipu, Luna Maya Gigit Jari Akun Instagramya Dihack Bule Turki

Brigadir NS diduga mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.

Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved