Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Keluarkan SE Mengimbau ASN Bekerja dengan Baik

keberadaan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial saat ini masih menjadi tanda tanya.

TRIBUN MEDAN / Istimewa
Wali Kota Tanjungbalai Syahrial mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada bawahannya jajaran ASN di Kota Tanjungbalai agar tetap melaksanakan tugas dengan baik. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Hingga hari ketiga tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kota Tanjungbalai, keberadaan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial saat ini masih menjadi tanda tanya.

Pasalnya, Syahrial belum pernah menampakan diri sejak penggeledahan di rumah pribadi dan kantor wali kota Tanjungbalai.

Di tengah kabar hilangnya Syahrial, pemegang rekor MURI wali kota termuda se-Indonesia itu ternyata sempat membuat imbauan dan surat edaran secara resmi.

Penelusuran Tribun-Medan.com, Syahrial mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada bawahannya jajaran ASN di Kota Tanjungbalai agar tetap melaksanakan tugas dengan baik.

Berikut isi lengkap surat edaran berisi imbauan tersebut:

Saya meminta kepada ASN Pemko Tanjungbalai tetap melaksanakan tugas dengan baik. Pelayanan Masyarakat, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Publik, dan Pemerintahan. Dan bagi ASN Pemko Tanjungbalai tetap menjalankan ibadah puasa dan mematuhi protokoler kesehatan penanganan covid-19

H. M. Syahrial, SH, MH
Walikota Tanjungbalai

Baca juga: Nasib Pemegang Rekor Wali Kota Termuda Se-Indonesia, Diperas 1,5 Miliar, Terancam Pakai Rompi Oranye

Kadis Kominfo Tanjungbalai Walman Riadi Girsang, saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, membenarkan adanya imbauan tersebut.

Kata dia, imbauan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Syahrial sesaat sesudah diperiksa oleh tim penyidik KPK.

"Iya benar ada (surat imbauan). Itu dilakukan oleh Wali Kota sesaat setelah diperiksa," kata Walman, Kamis (22/4/2021).

Lanjutnya, Wali Kota Syahrial meminta kepada seluruh ASN agar tetap melakukan pelayanan publik.

"Kami tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat dan bekerja seperti biasa," ujarnya.

Baca juga: Peran Kepling Abdul Rahim Sirait pada Jual-beli Jabatan di Tanjungbalai yang Menyeret Banyak Pejabat

Kasus Jual Beli Jabatan

Diberitakan sebelumnya, Syahrial tersandung dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemko Tanjungbalai.

Dugaan korupsi lelang jabatan ini ditengarai pada tahun 2019, atau setahun sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved