TERKUAK Sosok SR, Penyidik KPK yang Diduga Memeras Walkot Tanjungbalai Beriming-iming Hentikan Kasus

Kabar adanya pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik.

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
KPK. (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar adanya pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik.

Penyidik KPK yang itu bernisial SR, dan berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi) itu disebut memeras Wali Kota Tanjungbalai H. M. Syahrial senilai Rp 1,5 miliar.

Terduga pelaku pun telah ditangkap oleh Propam Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan keterlibatan Propam Polri dalam kasus ini lantaran AKP SR merupakan salah satu personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/04/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Ia menuturkan penyidikan kasus ini nantinya akan ditangani oleh KPK.

Namun, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan salah satu personelnya tersebut.

"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," pungkas dia.

Diselidiki KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.

Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.

Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved