Baru Pulang Bulan Madu, Pasangan Selebgram Terkenal Ini Dihukum Penjara Akibat Langgar Aturan
Baru-baru ini pasangan selebgram harus didenda dan dihukum satu hari penjara karena memberikan informasi palsu.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini pasangan selebgram harus didenda dan dihukum satu hari penjara karena memberikan informasi palsu.
Pasangan terkenal yang melakukan perjalanan antarnegara bagian ke Johor untuk bulan madu mereka telah dijatuhi hukuman satu hari penjara dan didenda RM2.500 atau setara dengan Rp 8.828.725 oleh Pengadilan Magistrate atas tuduhan memberikan informasi tertulis yang salah.
Baca juga: VIRAL Emak-emak Nekat Bawa Sepeda Motor Masuk Jalan Tol, Bayar Pakai E-Toll di Pintu Tol dan Lolos
Baca juga: Terdakwa Kasus Penggelapan Divonis Cuma Satu Bulan, Korban Kecewa pada Penyidik Polsek Medan Baru
Menurut Sinar Harian, Iram Naz Hafiz Sabir Muhammad, 24, dan suaminya, Azharique Shah Abdul Jalil, 23, mengaku bersalah di hadapan Hakim Wong Chai Sia.
Pasangan itu juga mengajukan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman minimum karena mereka memiliki tanggungan keluarga.
"Kami mengajukan untuk tidak dihukum penjara dan kami menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut," kata Iram Naz.
Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Ahmad Hakimi Wan Ahmad Jaafar menyarankan, karena kepentingan publik, keduanya masih akan dihukum penjara.
Baca juga: Bertepatan Hari Kartini, Wanita Penyapu Jalan Merasa Pilu Dua Bulan Belum Terima Gaji
Baca juga: Asuransi Unit Link Anjlok, 3 Juta Peserta Tutup Polis Akibat Pandemi
Mereka didakwa berdasarkan Bagian 22 (D) dari Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 (Undang-undang 34) dan Bagian 34 dari KUHP yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 24 Undang-undang 342.
Hukuman untuk bagian itu mengatur hukuman penjara maksimum dua tahun atau denda atau keduanya setelah divonis bersalah.
Baca juga: BREAKING NEWS, Sekda Tanjungbalai Diperiksa Penyidik KPK di Polres Tanjungbalai
Pasangan itu sebelumnya menjadi viral setelah netizen mempertanyakan bagaimana mereka bisa melintasi negara bagian atas dasar bulan madu.
Di beberapa Instagram story, Iram Naz memposting foto dirinya dan suaminya sedang asyik di pantai.
“Mengapa kalian membenci yang tidak perlu? Mungkin saja, dapatkan saja surat izin! Kamu belum mencobanya tapi sudah cemburu,” katanya di salah satu postingannya.
Ketika ditanya apakah bulan madu dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan perjalanan antarnegara, dia menjawab bahwa itu mungkin saja.
Namun seseorang harus “pandai-pandai” tentang hal itu jika polisi sangat ketat.
Setelah muncul tuduhan bahwa pasangan itu melanggar larangan perjalanan antarnegara bagian, mereka mengklaim bahwa mereka telah memberikan dokumen kerja yang sah kepada pihak berwenang.
Kepala Polisi Distrik Wangsa Maju, Inspektur Ashari Abu Samah mengatakan bahwa mereka telah mengajukan izin perjalanan CMCO ke Johor Bahru untuk perjalanan kerja pada 15 Maret, lapor Sinar Harian.
“Mereka sudah menyerahkan bukti semua urusan bisnis serta kuitansi akomodasi mereka,” katanya.
Pasangan itu juga mengonfirmasi bahwa mereka mengunggah foto mereka di akun Instagram istrinya.
(yui/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pasangan-dihukum-penjara-setelah-pulang-bulan-madu.jpg)