INILAH Sosok Bidan Indri Apria Sari (24), Bandar Arisan Online, Gelapkan Rp 1,2 Miliar Uang Nasabah

Bandar arisan online sorang Bidan bernama Indri Apria Sari (IAS) yang masih berusia 24 tahun, akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi, Senin.

Editor: AbdiTumanggor
VIA TribunSumsel.com
Sosok bandar arisan online seorang Bidan bernama Indri Apria Sari (IAS) yang masih berusia 24 tahun, menyerahkan diri ke kantor polisi, Senin (19/4/2021). Indri diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah sebanyak miliaran. 

Bidan Muda di Muba Ini Tipu Ratusan Emak-emak Melalui Arisan Online, Raup Miliaran Rupiah

Sempat menghilang, bandar arisan online Bidan Indri Apria Sari (IAS) yang masih berusia 24 tahun, akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi, Senin (19/4/2021). (Via TribunSumsel.com)

Minta diusut tuntas

Kabar menyerahkannya tersangka IAS langsung disambut senang oleh masyarakat yang ikut menjadi korban penipuan itu. 

Para korban berharap kepada aparat kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersangka.

Salah satu korban penipuan arisan online yakni, Widya, warga Mangun Jaya, mengharapkan tersangka IAS agar dapat di usut kasusnya sampai selesai.

Selain itu, pihaknya berharap untuk mengusut sejumlah usaha yang dimiliki tersangka karena diduga berasal dari uang arisan tersebut.

“Harapan kami masih tetap uang kami pulang semua pak, tapi untuk sekarang sepertinya tidak mungkin. Oleh karena itu, kami mohon dengan pihak kepolisian agar menyelidiki dari segi usaha yang dibangun Indri, karena semenjak buka arisan mereka bisa buka usaha,”kata Widia, Selasa (20/4/21).

Kerugian Milyaran Rupiah, Member Minta Polisi Usut Bisnis Bandar Arisan Asal Babat Toman Muba

Foto Bandar Arisan Indri Apria Sari (24) alias IAS asal Babat Toman Muba (kiri) dan seorang korban arisan, Widia (kanan) ketika melaporkan kejadian penipuan ke SPK Polres Muba beberapa waktu lalu. SRIPOKU/FAJERI RAMADHONI

Widia merupakan salah satu korban arisan IAS, dimana saat itu diimingi dengan keuntungan besar. Total uang arisan yang ia setor sebesar Rp11 Juta.

“Saya waktu itu pernah bayar yang arisan sama suaminya dan orang tuanya, jadi kami berharap diselidiki kemana larinya uang kami."

"Kami berharap hukuman dia harus setimpal juga karna bukan sedkit yang kena tipu lebih dari ratusan orang,”harapnya.

Sementara itu, Ricko Roberto SH selaku kuasa hukum sejumlah arisan mengapresiasi sikap sportif dan elegan pelaku untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Tentu kami juga bangga terhadap unit reskrim khususnya Polres Muba, sebab ini adalah sebuah prestasi besar.

“Kami akan tetap mendukung serta mengawal setiap perkembangan ataupun tahapan yg dilalui oleh pelaku hingga akhirnya di jatuhi Putusan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu terhadap saudari Indri,”ungkapnya.

Selain itu, kami berharap agar Unit Reksrim Polres Muba dapat mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh pelaku sebagaimana tecantum dalam pasal 3 uu no 8 tahun 2010.

“Sudah nampak jelas dan berdasarkan bukti-bukti bahwa kondisi perekonomian pelaku draktis meningkat setelah pelaku membuka usaha money game tersebut. Hal tersebut terlihat dari glamornya kehidupan pelaku, usaha tenda/pelaminan, dan usaha konter miliknya,”tutupnya. (SP/ Fajeri)

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved