INILAH Sosok Bidan Indri Apria Sari (24), Bandar Arisan Online, Gelapkan Rp 1,2 Miliar Uang Nasabah
Bandar arisan online sorang Bidan bernama Indri Apria Sari (IAS) yang masih berusia 24 tahun, akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi, Senin.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sempat menghilang, bandar arisan online Indri Apria Sari (IAS) yang masih berusia 24 tahun, akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi, Senin (19/4/2021).
Indri yang sehari-hari berprofesi sebagai Bidan ini, sebelumnya diduga menilap uang miliran rupiah dari anggota arisan.
Dia didampingi pihak keluarga dan kuasa hukum ke Mapolres Muba (Musi Banyuasin), Sumatera Selatan, Senin (19/4/21).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, megatakan tersangka bandar arisan online ini telah menyerahkan diri diantar oleh keluarga dan kuasa hukum.
“Tersangka diserahkan oleh keluarganya tadi pagi dengan didampingi oleh penasehat hukumnya."
"Tersangka ini diduga terlibat penipuan dengan total kerugian milyaran rupiah,”kata Ali Rojikin.
Lanjutnya, saat ini tersangka masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Muba.
“Masih dalam penyelidikan lebih lanjut, karena korban dari tersangka banyak.
Dari interogasi, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana tersebut sejak september 2020 sampai Maret 2021,”ungkapnya.
Tersangka akan dikenakan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana.
Sebelumnya, 15 korban arisan online di Muba membuat laporan di Mapolres Muba, Rabu (31/3/21).
Datangnya 15 korban tersebut meminta agar bandar arisan online segera diproses hukum.
Ricko Roberto SH selalu kuasa hukum 15 korban arisan online mengungkapkan, kedatangan dirinya bersama 15 korban arisan online untuk melaporkan IAS.
“Kita sebelumnya sudah bermediasi dengan keluarga IAS, namun tidak menemukan jalan penyelesaian.
Total ada 15 orang klien kami yang mengadu bahwa sudah mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 milyar,” kata Ricko, Rabu (31/3/21), yang dilansir dari TribunSumsel.com dengan judul Bidan Muda di Muba Ini Tipu Ratusan Emak-emak Melalui Arisan Online, Raup Miliaran Rupiah

Sempat menghilang, bandar arisan online Bidan Indri Apria Sari (IAS) yang masih berusia 24 tahun, akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi, Senin (19/4/2021). (Via TribunSumsel.com)
Minta diusut tuntas
Kabar menyerahkannya tersangka IAS langsung disambut senang oleh masyarakat yang ikut menjadi korban penipuan itu.
Para korban berharap kepada aparat kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersangka.
Salah satu korban penipuan arisan online yakni, Widya, warga Mangun Jaya, mengharapkan tersangka IAS agar dapat di usut kasusnya sampai selesai.
Selain itu, pihaknya berharap untuk mengusut sejumlah usaha yang dimiliki tersangka karena diduga berasal dari uang arisan tersebut.
“Harapan kami masih tetap uang kami pulang semua pak, tapi untuk sekarang sepertinya tidak mungkin. Oleh karena itu, kami mohon dengan pihak kepolisian agar menyelidiki dari segi usaha yang dibangun Indri, karena semenjak buka arisan mereka bisa buka usaha,”kata Widia, Selasa (20/4/21).

Foto Bandar Arisan Indri Apria Sari (24) alias IAS asal Babat Toman Muba (kiri) dan seorang korban arisan, Widia (kanan) ketika melaporkan kejadian penipuan ke SPK Polres Muba beberapa waktu lalu. SRIPOKU/FAJERI RAMADHONI
Widia merupakan salah satu korban arisan IAS, dimana saat itu diimingi dengan keuntungan besar. Total uang arisan yang ia setor sebesar Rp11 Juta.
“Saya waktu itu pernah bayar yang arisan sama suaminya dan orang tuanya, jadi kami berharap diselidiki kemana larinya uang kami."
"Kami berharap hukuman dia harus setimpal juga karna bukan sedkit yang kena tipu lebih dari ratusan orang,”harapnya.
Sementara itu, Ricko Roberto SH selaku kuasa hukum sejumlah arisan mengapresiasi sikap sportif dan elegan pelaku untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Tentu kami juga bangga terhadap unit reskrim khususnya Polres Muba, sebab ini adalah sebuah prestasi besar.
“Kami akan tetap mendukung serta mengawal setiap perkembangan ataupun tahapan yg dilalui oleh pelaku hingga akhirnya di jatuhi Putusan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu terhadap saudari Indri,”ungkapnya.
Selain itu, kami berharap agar Unit Reksrim Polres Muba dapat mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh pelaku sebagaimana tecantum dalam pasal 3 uu no 8 tahun 2010.
“Sudah nampak jelas dan berdasarkan bukti-bukti bahwa kondisi perekonomian pelaku draktis meningkat setelah pelaku membuka usaha money game tersebut. Hal tersebut terlihat dari glamornya kehidupan pelaku, usaha tenda/pelaminan, dan usaha konter miliknya,”tutupnya. (SP/ Fajeri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bidan-indri-apria-sari-ias.jpg)