Penangkapan Khoiruddin dan Hendra Sirait, Barang Bukti 100 Kilogram Sabu dan Ekstasi
Aparat TNI Angkatan Laut melakukan penindakan terhadap peredaran 100 Kilogram lebih narkotika jenis sabu dan ekstasi di Tanjung Balai, Asahan.
Kronologi penangkapan bandar dan pengedar narkotika dengan barang bukti seberat 189 kilogram sabu dan ekstasi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Aparat TNI Angkatan Laut melakukan penindakan terhadap peredaran 100 Kilogram lebih narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dalam kasus ini, dua orang pelaku diamankan TNI AL saat hendak transaksi barang haram asal Malaysia yang dibawa ke Perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara.
Identitas kedua tersangka, Khoiruddin (33) sebagai nakhoda/tekong kapal warga Sei Apung Kota Tanjung Balai, dan Hendra Sirait (34) ABK warga Dusun 5 Desa Sei Apung Jaya Rintis, Kota Tanjung Balai, Sumut.
Keduanya ditangkap di atas kapal tanpa nama jenis GT.5 saat hendak melangsir barang haram tersebut.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI, A Rasyid menjelaskan, dari kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti 87 bungkus sabu-sabu dengan berat 92,412 Kg.
Lalu 18,413 Kg (61.378 butir) narkoba jenis ekstasi dibungkus kertas koran.
"Dari ABK juga ditemukan 9 Gram sabu dan lima butir pil ekstasi beserta catatan rincian pengiriman kepada empat alamat. Total ada 100 Kilogram yang diamankan," jelas Panglima Koarmada I di Lantamal I Belawan.
"Kami juga menemukan catatan rincian penyaluran kepada 4 orang di Tanjung Balai," jelasnya.
Dijelaskan bahwa pengungkapan ini setelah petugas mendapat informasi dari intelijen bahwa akan terjadi transaksi sabu antar negara di Perairan Pulau Jemur Rokan Hilir Provinsi Riau menuju Tanjung Balai.
Petugas pun memberhentikan kapal yang dikemudi kedua tersangka.
"Ini merupakan hasil kerjasama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan Pangkalan TNI Laut wilayah kerja Koarmada I, karena pengawasan perairan salah satu upaya pencegahan penyelundupan narkotika. Kami akan berantas kejahatan di laut yurisdiksi nasional," katanya.
"Atas perbuatannya nakhoda kapal dan ABK, KH dan HS terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo, Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati," pungkasnya.
Tersangka mengatakan empat alamat tujuan barang bukti narkotika menggunakan inisial A, B, C, dan D.
Masing-masing sudah ada pesanan narkotika jenis sabu dan berapa butir ekstasinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-penyelundup-narkotika-diamankan-tni-al-asa.jpg)