Bunuh Istri Karena Selingkuh, Akal-akalan Pria Ini Terbongkar Usai Cerita dengan Teman Satu Sel
Namun ternyata, itu semua hanyalah akal-akalan yang dilakukan suaminya untuk menyembunyikan kejahatannya.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com – Seorang istri dibunuh oleh suaminya karena dituduh sudah melakukan perselingkuhan.
Namun ternyata, itu semua hanyalah akal-akalan yang dilakukan suaminya untuk menyembunyikan kejahatannya.
Menurut The Sun, seorang pria telah dituduh membunuh istrinya karena istrinya ketahuan berselingkuh dengan berkirim pesan pada pria lain.
Tanju Acar, 32 tahun, tinggal di Provinsi Mugla, Turki dan Selvan Acar, 25 tahun, telah menikah selama bertahun-tahun.
Keduanya sudah memiliki anak, tetapi pernikahan mereka tidak mulus dan tidak bahagia.
Baca juga: TNI Angkatan Laut Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan 100 Kg Narkotika Antar Negara
Selvan sering dipukuli, disiksa dan dimaki oleh suaminya.
Baca juga: Puluhan Wartawan Adakan Aksi Bungkam Melakban Mulut Protes Arogansi Pengamanan di Balai Kota
Baca juga: DEMO Bobby Nasution Jilid III, Jurnalis Lakban Mulut dengan Tanda Silang di Balai Kota Medan
Pada akhirnya, ketika dia tidak bisa lagi mentolerir tindakan suaminya yang kasar, ia mengajukan gugatan cerai di pengadilan.
Setelah mengetahui hal ini, Tanju menjadi sangat marah.
Dia tidak setuju dengan perceraian tersebut dan berpikir bahwa istrinya tidak memiliki hak untuk meminta cerai.
Setelah itu, Tanju menyusun rencana yang sempurna untuk membunuh istrinya.
Ia mengetahui bahwa jika membunuh Selvan karena mengetahui wanita itu selingkuh, maka hukumannya akan dikurangi.
Hal ini karena pengadilan akan mempertimbangkan Selvan telah melakukan kejahatan perselingkuhan dan mengurangi hukuman Tanju.
Karena itu, pria ini memalsukan bukti untuk membuat Selvan terbukti berselingkuh dengan pria lain.
Tanju lantas membuat akun media sosial palsu, lalu menggoda istrinya untuk membuat bukti bahwa Selvan selingkuh dengan pria lain.
Lalu suatu hari, ketika Selvan tidak menyadarinya, Tanju menusuk punggungnya dengan pisau.
Pisau itu menusuk jantungnya dan menyebabkan Selvan meninggal di tempat kejadian.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 8 Desember 2020.
Baca juga: JADWAL Lengkap Imsakiyah dan Buka Puasa di Medan selama 30 Ramadan, Lengkap dengan Niat dan Doa
Baca juga: Perhimpunan Indonesia Tionghoa Rayakan HUT-22 Dengan Gebrakan INTI Peduli Ekonomi Pulih
Baca juga: Pemkab Langkat Terima Hibah Peninggalan Budaya Langkat dari Balai Arkeologi Sumut
Setelah kematian Selvan, Tanju ditangkap polisi atas tuduhan membunuh istrinya. Namun ia mengambil pesan teks di ponsel istrinya sebagai bukti bahwa istrinya tidak setia.
Polisi baru menemukan plot Tanju ini setelah dia menceritakan semua itu kepada teman satu selnya.
Tanju menceritakan kepada narapidana lain bahwa dia membayangkan dirinya melihat istrinya sedang berinteraksi dengan pria lain untuk membuktikan bahwa dia tidak setia.
Ibu Selvan, Cemile Kaya, mengatakan dalam dakwaan bahwa menantunya itu secara teratur memantau, mengganggu, mengancam dan memukuli anaknya.
Dia pernah mengancam Selvan dengan mengatakan, “Mungkin tidak hari ini, tapi pasti suatu hari nanti aku akan membunuhmu.”
Dalam persidangan Tanju baru-baru ini, jaksa penuntut mengatakan bahwa pria itu pantas dihukum seumur hidup karena mencemarkan nama baik dan sengaja membunuh istrinya.
Di Turki, hukuman seumur hidup adalah 24 tahun penjara dan hukuman seumur hidup yang diperparah menggantikan hukuman mati.
Narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup yang diperburuk dapat diberikan amnesti setelah menjalani setidaknya 36 tahun atau 40 tahun jika dijatuhi hkuman lebih dari satu.
Baca juga: MOMEN UNIK saat Presiden Jokowi Numpang Toilet Warga, Paspampres Berjaga di Pintu Kamar Mandi
Baca juga: Aksi Diam FJM Lakban Mulut dan Membawa Poster dalam Unjuk Rasa Jilid III di Balai Kota Medan
Fatih Tahanci, pengara Cemile Kaya mengatakan, terdakwa memberitahu narapidana lain tentang keseluruhan kasus sehingga mengungkapkan bahwa ia membunuh istrinya dengan rencana yang dingin dan matang.
Ini adalah pembunuhan berencana, jadi Tanju harus dihukum sebagaimana mestinya.
Sidang kasus ini masih berlangsung dan Tanju akan divonis dalam waktu dekat.
(yui/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suami-pura-pura-jadi-selingkuhan-istri-agar-dibunuh1.jpg)