Bunuh Istri Karena Selingkuh, Akal-akalan Pria Ini Terbongkar Usai Cerita dengan Teman Satu Sel
Namun ternyata, itu semua hanyalah akal-akalan yang dilakukan suaminya untuk menyembunyikan kejahatannya.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Pisau itu menusuk jantungnya dan menyebabkan Selvan meninggal di tempat kejadian.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 8 Desember 2020.
Baca juga: JADWAL Lengkap Imsakiyah dan Buka Puasa di Medan selama 30 Ramadan, Lengkap dengan Niat dan Doa
Baca juga: Perhimpunan Indonesia Tionghoa Rayakan HUT-22 Dengan Gebrakan INTI Peduli Ekonomi Pulih
Baca juga: Pemkab Langkat Terima Hibah Peninggalan Budaya Langkat dari Balai Arkeologi Sumut
Setelah kematian Selvan, Tanju ditangkap polisi atas tuduhan membunuh istrinya. Namun ia mengambil pesan teks di ponsel istrinya sebagai bukti bahwa istrinya tidak setia.
Polisi baru menemukan plot Tanju ini setelah dia menceritakan semua itu kepada teman satu selnya.
Tanju menceritakan kepada narapidana lain bahwa dia membayangkan dirinya melihat istrinya sedang berinteraksi dengan pria lain untuk membuktikan bahwa dia tidak setia.
Ibu Selvan, Cemile Kaya, mengatakan dalam dakwaan bahwa menantunya itu secara teratur memantau, mengganggu, mengancam dan memukuli anaknya.
Dia pernah mengancam Selvan dengan mengatakan, “Mungkin tidak hari ini, tapi pasti suatu hari nanti aku akan membunuhmu.”
Dalam persidangan Tanju baru-baru ini, jaksa penuntut mengatakan bahwa pria itu pantas dihukum seumur hidup karena mencemarkan nama baik dan sengaja membunuh istrinya.
Di Turki, hukuman seumur hidup adalah 24 tahun penjara dan hukuman seumur hidup yang diperparah menggantikan hukuman mati.
Narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup yang diperburuk dapat diberikan amnesti setelah menjalani setidaknya 36 tahun atau 40 tahun jika dijatuhi hkuman lebih dari satu.
Baca juga: MOMEN UNIK saat Presiden Jokowi Numpang Toilet Warga, Paspampres Berjaga di Pintu Kamar Mandi
Baca juga: Aksi Diam FJM Lakban Mulut dan Membawa Poster dalam Unjuk Rasa Jilid III di Balai Kota Medan
Fatih Tahanci, pengara Cemile Kaya mengatakan, terdakwa memberitahu narapidana lain tentang keseluruhan kasus sehingga mengungkapkan bahwa ia membunuh istrinya dengan rencana yang dingin dan matang.
Ini adalah pembunuhan berencana, jadi Tanju harus dihukum sebagaimana mestinya.
Sidang kasus ini masih berlangsung dan Tanju akan divonis dalam waktu dekat.
(yui/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suami-pura-pura-jadi-selingkuhan-istri-agar-dibunuh1.jpg)