Breaking News

KRONOLOGI Terbongkarnya Aksi Oknum TNI Bunuh Kekasih, Pelaku Bersandiwara Pura-pura Kehilangan

Ia seolah tak tahu ke mana kekasihnya pergi saat dinyatakan hilang hingga akhirnya terbongkar bahwa dialah yang membunuh guru honorer

Editor: Salomo Tarigan
T R IBUNKaltim Dwi Ardianto
Kapendam VI Mulawarman, Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakoni oknum TNI 

T R IBUN-MEDAN.com -Berakhir sudah drama oknum anggota TNI yang bunuh kekasihnya di Balikpapan Timur, Kalimantan Timur.

Ia seolah tak tahu ke mana kekasihnya pergi saat dinyatakan hilang hingga akhirnya terbongkar bahwa dialah yang membunuh guru honorer itu.

Aksi oknum TNI bunuh kekasih sendiri di Balikpapan ini membuat masyarakat setempat heboh.  

Ini kronologi oknum TNI bunuh pacar di Balikpapan dijelaskan Kapendam VI/Mulawarman, Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif.

JADWAL Tayang Siaran Langsung Final Copa del Rey Bilbao Vs Barcelona, Nonton Sambil Sahur

Rumah duka sebelum pemakaman RR (32) di Perum, Batu Ampar Permai kemarin, Balikpapan Timur, Kalimantan Timur
Rumah duka sebelum pemakaman RR (32) di Perum, Batu Ampar Permai kemarin, Balikpapan Timur, Kalimantan Timur (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

Menurut Muhammad Taufik Hanif, terkait kronologi lengkap pembunuhan tersebut masih dalam pendalaman.

Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan dari tersangka maupun keluarga korban.

"Jadi memang sesuai dengan pengakuan dari (keluarga) korban, yaitu pada saat tersangka mau membunuh"

"korban diajak ke tempat tersebut (TKP) untuk melihat pemandangan," ungkap Letkol Inf Taufik di ruangannya, Jumat (16/4/2021).

Kemudian pada saat duduk berdua, lanjutnya, tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga meninggal.

Baca juga: MERTUA Dian Sastro, Adiguna Sutowo Meninggal Dunia, Ini Sosok dan Gurita Bisnisnya

Dijelaskan lebih lanjut, usai 2 minggu pasca pembunuhan, Praka MAM mendatangi kembali lokasi ia membunuh korban, RR (30).

Kemudian mengambil pakaian RR dengan maksud menghilangkan jejak.

"Setelah 2 minggu, diambil. Kalau pengakuan (keluarga) korban, jaket, jilbab kalau tidak salah, diambil kemudian dibuang ke tempat yang jauhnya sekitar 2-3 kilometer dari TKP," jelas Letkol Inf Taufik.

Kini, tahapannya ialah pihaknya memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban.

Khususnya dari Pomdam VI Mulawarman.

"Jadi bantuan hukum dari Pomdam diberikan kepada yang bersangkutan karena kan ancamannya hukuman mati. Sesuai dengan kesalahan dia," sebutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved