MK Diskualifikasi Pemenang Pilkada Sabu Raijua, Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore Dianulir
Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pilkada Sabu Raijua, NTT, dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore pada Pilkada Sabu Raijua, NTT, dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK juga menjatuhkan putusan diskualifikasi terhadap pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," ujar Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK dilihat Tribunnews via lewat kanal YouTube MK, Kamis (15/4/2021).
Dengan demikian, Thobias Uly sebagai wakil Orient juga ikut gugur.
Namun, MK menyatakan gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang. Perlu digelar pilkada ulang dengan diikuti 2 calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.
Diketahui, kemenangan Orient digugat oleh kontestan Pilbup Saju Raijua, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba.
MK pun menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia.
Baca juga: Dirut Bank Sumut Meninggal Dunia, Tiba-tiba Terjatuh Saat Rapat, Syahdah: Almarhum Baru Operasi
Baca juga: Memasuki Usia 40 Tahun, Intip Potret Cantik Wulan Guritno, Dikira Masih Umur 25
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.
Dikatakan Saldi, Orient memiliki paspor AS hingga 2027, sementara Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.
"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," sambung Saldi.
Baca juga: Jalan Rusak Parah hingga Ada Korban, Warga Jalan Pancing Buat Portal Larang Truk Trado Masuk
Baca juga: Bos KTV Electra Pemilik 14 Butir Ekstasi Berkeliaran Setelah Divonis, Jaksa Saling Buang Badan
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, paspor Amerika Serikat (AS) milik bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore berlaku hingga tahun 2027.
Bahkan, kata Yasonna, Orient Patriot memiliki paspor Indonesia yang akan berakhir pada 2024, mendatang. Sehingga, dia memiliki dwikewarganegaraan.
Hal itu disampaikan Yassona dalam rapat kerja dengan DPR Komisi III melalui siaran YouTube DPR RI, Rabu (17/3/2021).
"Benar bahwa dia memiliki paspor Amerika, bahkan juga memiliki paspor Indonesia. Diketahui, paspor Amerikanya itu akan berakhir 2027, paspor Indonesianya akan berakhir April 2024," kata Yasonna.
Baca juga: Mengaku Debt Collector 2 Pria Nyaris Ambil Paksa Sepeda Motor Ojol di Tengah Jalan
Baca juga: Pemerintah Bolehkan Provinsi Sumut Lakukan Mudik Lokal, Berikut Empat Daerahnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/warga-amerika-serikat-terpilih-jadi-bupati-di-nusa-tenggara-timur.jpg)