Bos KTV Electra Pemilik 14 Butir Ekstasi Berkeliaran Setelah Divonis, Jaksa Saling 'Buang Badan'
Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang dibiarkan berkeliaran padahal sudah divonis empat tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan terkait kepemilikan 14 butir pil ekstasi.
Namun, Sugianto alias Aliang bisa bebas berkeliaran tanpa dieksekusi jaksa.
Saat masalah ini ditanyakan pada pihak terkait, sejumlah jaksa malah 'buang badan'.
Baca juga: Nyaman Tidur Bareng Cewek Karaoke, Suami Malas Pulang, Zina Berkali-kali hingga Lupa Istri Hamil Tua
"Bukan aku jaksanya, aku hanya ikut menyidangkan saja. Itu jaksanya Anwar Ketaren dan Yanuar," kata jaksa penuntut umum (JPU) Siska Panggabean, Kamis (15/4/2021).
Karena menyebut nama Anwar Ketaren dan Yanuar, www.tribun-medan.com mengonfirmasi masalah ini pada jaksa terkait.
Anehnya, JPU Anwar Ketaren malah tidak mengaku.
"Bukan aku itu, itu jaksanya Siska dan Yanuar. Lagian yang ku tahu jaksa Kasasi itu," katanya.
Baca juga: Sampai Hati Istri Baru Melahirkan, Suami Berhubungan Intim dengan Cewek Karaoke: Zina Berkali-kali
Disinggung bagaimana dengan perintah hakim PT Medan yang memerintahkan agar terdakwa ditahan, sekali lagi Anwar Ketaren mengelak.
"Aku bukan jaksanya," ucap Anwar Ketaren.
Sebelumnya, PT Medan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum untuk membatalkan putusan PN Medan Nomor 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 28 Januari 2020, yang dimintakan banding.
"Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Agung Wibowo SH Mhum, sebagaimana dikutip dari website PT Medan tertanggal 25 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan Banding 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.
Baca juga: Pengakuan Epan (30), Suami Bobo Bareng Cewek Karaoke, Nggak Sabar Nunggu Istri Selesai Nifas: Lama
Sebelumnya di PN Medan, Hakim Ketua Tengku Oyong justru memvonis rehabilitasi selama 6 bulan terhadap terdakwa Sugianto.
Padahal, Sugiarto terbukti menyimpan dan menguasai 14 butir pil ekstasi.
Dalam putusannya, hakim Tengko Oyong meminta agar Sugianto alias Aliang direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan, pada 28 Januari 2020.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu sampai dengan keempat Penuntut Umum," ujarnya.
Baca juga: Acong Pemilik Karaoke 21 Siantar Resmi Diperiksa Terkait Perekaman Video Dugem AKP David Sinaga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/terdakwa-sugianto-alias-aliang-sas.jpg)