Hak Jawab Ko Ahwat Tango Terdakwa Kasus Pembunuhan Asiong
Hak jawab Kuasa Hukum Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48), Mangara Manurung dalam kasus pembunuhan Asiong
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Kuasa Hukum Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48), Mangara Manurung dari Kantor Law Office Mangara Manurung, S.H, M.H & Associates menyampaikan hak jawab kliennya terkait pemberitaan kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong yang terbit di www.tribun-medan.com.
Kuasa hukum Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango dalam suratnya yang diterima redaksi Tribun-Medan.com, Minggu (11/4/2021) menjelaskan, setelah mencermati beberapa pemberitaan terkait kliennya tersebut, kuasa hukum merasa menemukan beberapa informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Adapun hak jawab ini diajukan terkait pemberitaan media online https://tribunmedan.cfd/2021/04/10/tidak-ditahan-otak-pembunuh-yang-bayar-tentara-habisi-pengusaha-rental-mobil-ngaku-kena-covid-19
1. Bahwa Klien kami saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri dengan
No.Reg.Perk : 437/Pid.B/2021/PN.Mdn;
2. Bahwa Klien Kami ada diberitakan di Harian Tribun Medan tertanggal 10 April 2021 dengan judul berita “TIDAK DITAHAN, OTAK PEMBUNUH YANG BAYAR
TENTARA HABISI PENGUSAHA RENTAL MOBIL NGAKU KENA Covid-19” ;
3. Bahwa Klien Kami sangat keberatan atas judul maupun isi berita tersebut, selain pada judul yang bombastis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, juga
disusul alinea 1: Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Otak Pembunuhan yang Bayar Tentara Habisi Pengusaha Rental Mobil bernama Jefri Wijaya alias Asiong kini ngaku kena Covid-19;
4. Bahwa demikian juga pada Alinea 2: Padahal sebelumnya otak kasus pembunuhan ini tidak ditahan dan bebas berkeliaran;
5. Menurut hemat kami berita tersebut menunjukkan ketidak profesionalan wartawan si pembuat berita dan luput dari perhatian redaksi yang berakibat merugikan nama baik Klien Kami;
6. Bahwa lagi pula berita tersebut tidak adanya check and balance kepada pihak kami
sehinga berita tersebut tidak berimbang dan sangat merugikan Klien Kami;
7. Bahwa tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan suatu kesimpulan dalam perkara yang sedang diuji di pengadilan. Hal itu jelas diamanatkan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas, ini mengandung arti bahwa hakim dalam menjalankan tugas dan kekuasaannya bebas dari intervensi siapapun cq UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
8. Bahwa fakta di persidangan, tidak seorang saksi menerangkan hal itu. Demikian juga pada materi (surat) dakwaan penuntut umum, tidak ada disebutkan: klien kami sebagai Otak Pembunuhan;
9. Bahwa sebagaimana yang kami ketahui dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga ada diatur mengenai hal itu. Rekan media tidak bisa membuat semacam narasi ke arah suatu kesimpulan. Tidak bisa dicampuradukkan antara fakta persidangan dengan opini si pembuat berita. Biarlah Yang Mulia majelis hakim berdasarkan keyakinannya menyimpulkan perkara tersebut yang dituangkan ke dalam amar putusan nantinya;
10. Bahwa selanjutnya pada berita menyatakan “ …. Kini ngaku terpapar Covid-19” lagi lagi berita tersebut telah merugikan Klien Kami karena berita tersebut tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan tidak adanya check and balance kepada Pihak Kami dan atau Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa yang sebenarnya oleh Penasehat Hukum
Terdakwa menyampaikan di depan persidangan “bahwa istri dari Edy Suwanto Sukandi sedang dirawat di rumah sakit dan terindikasi terkena covid-19 sehingga dokter menyarankan kepada Edy Suwanto Sukandi dan keluarganya untuk melakukan isolasi mandiri”;
11. Bahwa dengan demikian Edy Suwanto Sukandi bukan ngaku kena Covid-19, tetapi istri Edy Suwanto Sukandi diduga terindikasi terkena Covid-19 sehinga dokter menyarankan agar Edy Suwanto Sukandi dan keluarga melakukan isolasi secara mandiri;
12. Bahwa dengan kerendahan hati, kami bermohon agar kata-kata Otak Pembunuhan dihapus atau diluruskan dan kata-kata ngaku kena Covid-19 untuk di luruskan. Selanjutnya agar dapat memuat Hak Jawab ini pada halaman pertama pada Harian Tribun Medan, Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan guna disikapi secara profesional dalam jangka waktu 3 kali 24 jam. Bahwa apabila pihak Saudara tidak menyikapinya dalam jangka waktu yang telah disebutkan dengan sangat menyesal Klien Kami akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana;
Demikian surat ini Kami Sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Edy Suwanto Sukandi
Penasehat Hukumnya,
Mangara Manurung, S.H.,M.H.(*/ray/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/terdakwa-pelaku-pembunuhan-edi-swanto-sukandi.jpg)