Tidak Ditahan, Otak Pembunuh yang Bayar Tentara Habisi Pengusaha Rental Mobil Ngaku Kena Covid-19

Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, otak pembunuh pengusaha mobil rental tidak ditahan dan sekarang ngaku kena Covid-19

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa pelaku pembunuhan, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, tampak menghadiri persidangan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Otak Pembunuh yang Bayar Tentara Habisi Pengusaha Rental Mobil bernama Jefri Wijaya alias Asiong kini ngaku terpapar Covid-19.

Padahal sebelumnya, otak kasus pembunuhan ini tidak ditahan dan bebas berkeliaran.  

"Izin majelis, berhubung istri terdakwa (Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango) saat ini sedang dirawat di ruang isolasi, dan terdakwa sendiri diketahui terkena Covid-19 dan saat ini hendak dibawa ke ruang isolasi,"

"Maka kami meminta agar persidangan dapat ditunda," kata tim penasehat hukum terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata di ruang sidang Cakra 8 PN Medan, Jumat (10/4/2021).

Baca juga: PERMINTAAN LISA Pembunuh Suaminya Asiong Dihukum Mati, Pelaku Lainnya Masih Berkeliaran

Penasehat hukum beralasan, bahwa saat sidang sebenarnya Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango ingin hadir di persidangan.

Namun terdakwa mengenakan pakaian hazmat dan berada di parkiran.  

"Ditunda saja sampai tanggal 23. Karena kalau dibawa kemari bahaya," kata hakim Jarihat.

Diketahui, sebelumnya Humas PN Medan T Oyong membenarkan bahwa terdakwa Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tidak ditahan di dalam penjara dan hanya menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan sakit.

“Tahan rumah. Sakit ada surat keterangan dokter dari sana. Dari permohonan dia (terdakwa) dan keterangan dokter yang di sana,” kata Oyong.

Dia beralasan, bahwa majelis akan mencari jalan keluar apabila Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tidak kooperatif dalam pelaksanaan sidang.

Baca juga: Terancam Dipecat, Oknum TNI Denpom Terlibat Kasus Pembunuhan Asiong, Kodam I/BB Ungkap Sanksi Berat

Berbeda dengan terdakwa lainnya yang ditahan, Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terkesan mendapat perlakuan khusus dari pengadilan karena alasan sakit.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman menguraikan perkara itu bermula saat terdakwa Edy Suwanto menghubungi terdakwa Handi alias Ahan  melalui telepon seluler memberitahukan kalau saksi Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta kepadanya.

Sementara yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban Jeffri Wijaya alias Asiong yang berjanji akan membayar sebesar Rp 200 juta.

Atas perintah terdakwa Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi bersama temannya Reza Santoso pun mencari tahu keberadaan korban di rumahnya di Jalan Kasuari Kecamatan Medan sunggal. namun tidak ketemu.

Dua hari kemudian terdakwa Edi kembali menelepon terdakwa Handi.

Baca juga: INILAH FOTO Jefri Wijaya Alias Asiong sama Jokowi, Sang Istri Menuturkan Sebuah Harapan untuk Polri

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved