Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg Raib, Ternyata Pelakunya Orang Dalam KPK

Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedapatan menggasak barang bukti emas batangan hingga 1,9 kilogram (kg).

Editor: Juang Naibaho

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kedapatan menggasak barang bukti emas batangan hingga 1,9 kilogram (kg).

Sosok oknum pegawai lembaga antirasuah itu diketahui berinisial IG.

Pencurian ini langsung diproses oleh Dewan Pengawas KPK.

Keputusan Dewan Pengawas KPK, IG dipecat dan dilaporkan ke kepolisian atas delik pencurian dan atau penggelapan.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, IG merupakan pegawai di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Baca juga: LOWONGAN KERJA HARI INI: Bank BTN Buka Lowongan di Sejumlah Kota,Posisi & Syarat yang Dibutuhkan BTN

Baca juga: Diduga Hamili Pacar tapi Ogah Tanggung Jawab, Rico Sampati Tewas di Tangan Ayah Tiara

Emas batangan itu dicuri pada akhir Juni 2020, atau saat barang bukti itu akan dieksekusi.

Usut punya usut, ternyata pelaku pencurian merupakan orang dalam di KPK.

Adapun emas batangan itu merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

"Benar, ada pelanggaran kode etik oleh seorang anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barang bukti di KPK," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Ia menuturkan, IG terlilit utang sehingga nekat mencuri barang bukti emas batangan.

Baca juga: Dapat Nomor dalam Mimpi sang Anak, Ibu di Thailand Menang Lotere Rp 2.7 Miliar

Baca juga: Gara-gara Daging Babi Langka, Harga Daging Sapi Turut Naik

Sebagian emas batangan itu kemudian digadaikan oleh IG, dengan nilai sekira Rp 900 juta.

Uang hasil gadai emas tersebut, digunakan IGAS untuk membayar utangnya.

"Sebagian barang bukti emas ini digadaikan, karena dia (IG) memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," beber Tumpak.

Ia menambahkan, IG terlilit utang karena bermain bisnis forex.

Tumpak menambahkan, IG sudah mengembalikan sebagian emas yang digadaikan tersebut ke KPK. Sebagian emas yang digadaikan itu disebut senilai sekitar Rp 900 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved