Larang Media Beritakan Keburukan Polisi, Kapolri Minta Maaf, Kadiv Humas: Anggota Jangan Arogan

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas telegram yang menyebutkan adanya pelarangan media dalam memberitakan keburukan polisi

Editor: Array A Argus
Dok Div Humas Pori
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas adanya surat Telegram Rahasia (TR) menyangkut pelarangan media untuk memberitakan keburukan polisi, khususnya tindak arogansi dan kekerasan dalam menangani perkara.

Permintaan maaf itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono dalam konfrensi pers di markas Polda Sumut, Selasa (6/4/2021) petang. 

Dalam kesempatan itu, Argo mengatakan bahwa TR nomor 750 tanggal 5 April 2021 menjadi multi tafsir.

Padahal, tidak ada maksud polisi untuk melarang awak media menyoroti kinerja kepolisian.

Adapun maksud dari TR tersebut, lanjut Argo, agar aparat kepolisian lebih berhati-hati dalam bekerja di lapangan. 

telegram Rahasia (TR) Kapolri yang melarang adanya penayangan tindak kekerasan dan arogansi polisi.
Telegram Rahasia (TR) Kapolri yang melarang adanya penayangan tindak kekerasan dan arogansi polisi. (TRIBUN MEDAN/HO)

Jangan sampai ada perilaku yang tidak baik dan tidak pantas dilakukan, lalu muncul di media massa. 

Sebab, kata dia, perilaku anggota di lapangan menjadi sorotan dan tetap diawasi.

Maka dari itu, jangan sampai ada perbuatan oknum yang merusak institusi Polri. 

"Maka Kapolri memberi arahan bahwa kita harus hati-hati saat di lapangan. Kemudian (semua anggota) jangan pamer tindakan yang kebablasan, arogan, dan tidak senonoh," ujarnya. 

Baca juga: MUTASI PERWIRA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 50 Pati-Pamen|Daftar Nama Pangkat Komjen, Irjen

Ia pun menegaskan ada penjabaran yang keliru dari TR yang telah tersebar tersebut.

Maka dari itu Argo meluruskan bahwa Polri harus bisa memperbaiki diri, tampil tegas, dan humanis. 

"Karena Polri butuh masukan, koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan. Makanya TR tersebut dicabut dengan (TR baru) nomor 759 pada 6 April 2021," ujarnya. 

Argo kembali meminta maaf atas TR yang salah tafsir itu, sehingga membuat ketidaknyamanan terhadap rekan media. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan TR yang isinya melarang media menyiarkan keburukan polisi, dalam hal pemberitaan tentang tindak arogansi dan kekerasan petugas. 

Baca juga: Kebijakan Baru Kapolri Listyo, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyelidikan, Daftar Polsek di Sumut

TR itu kemudian menjadi polemik, karena media massa, khususnya kalangan jurnalis menganggap institusi Polri mengintervensi kemerdekaan pers. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved