Terduga Teroris Ternyata Mahasiswi dan Pernah Gabung Perbakin, Ini Prosedur Jadi Anggota Perbakin
Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club maka harus ada surat rekomendasi kepada ketua club tersebut untuk menjadi anggota PERBAKIN
1. KTA Tembak Sasaran, dimana KTA ini diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlit penembak senapan angin.
2. KTA Berburu, dimana KTA ini di khususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini adalah untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh PERBAKIN dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.
2. KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaski senjata api laras pendek maupun panjang. Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.
Berikut adalah persyaratan dalam pengajuan KTA PERBAKIN:
1.Mendapat Surat Rekomendasi dari Club/ketua club yang bernaung di PERBAKIN.
2.Mengisi Formulir Pengajuan KTA ditandatangani oleh Pemohon yang bersangkutan, dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.
3.Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.
4.Melampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.
5.Melampirkan pas foto terbaru berwarna, dengan latar belakang warna MERAH, ukuran 3×4 = 4 lembar dan 4×6 = 4 lembar.
6.Melampirkan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
7.Khusus calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan Anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.
8.Khusus calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.
9.Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.
10.Membayar Adminitrasi yang sudah ditentukan.
Bom Makassar
Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) Muh Lukman HS/Lukman (26) dan istrinya Yogi Sahfitri Fortuna (YSF), melakukan serangan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Minggu, 28 Maret 2021.
Namun sekuriti gereja Kosmas berhasil menahan motor yang ditumpangi kedua pelaku hingga bom yang mereka bawa meledak dan menewaskan pasutri ini.
Bahkan jasad pasutri ini tidak utuh, kepala pelaku ditemukan di atap bangunan di samping gereja. Kosmas terluka dan kini kondisinya membaik.
Pascabomgereja Makassar, Densus 88 meringkus sejumlah teroris di pelbagai daerah di Indonesia.(*)
Artikel ini dikompilasi dari Tribunnews.com dan Tribun Medan dengan judul Saksi Sebut Wanita Terduga Teroris Itu Sempat Nembak Dua Sampai Tiga Kali di Parkiran
(Tribunnews.com/Tribun-medan.com/Tribunmedan.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/za-mahasiswa-terduga-teroris-penyerang-mabes-polri-ddd.jpg)