LUPA EFIN? Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan dan Cara Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak

Bagaimana cara Isi SPT Tahunan dan cara Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak?

Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Twitter Kemenkeu RI
Cara Dapatkan e-FIN untuk Laporkan SPT Tahunan Pribadi Tahun 2021 

T R IBUN-MEDAN.com - Bagaimana cara Isi SPT Tahunan dan cara Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak?

Simak panduan dan penjelasan terkait pelaporan SPT tahunan dan penggunaan EFIN berikut.

Seperti diketahui, EFIN digunakan wajib pajak agar bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.

EFIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.

Baca juga: DAFTAR Harga HP Terbaru Samsung Bulan Maret Mulai Harga 1 Jutaan Galaxy A02 - Galaxy Note20 Ultra

Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?

Cara mendapatkan EFIN Pajak sangat mudah dan bisa langsung digunakan dalam waktu tidak lebih dari sehari.

EFIN bisa dimanfaatkan wajib pajak pribadi dan badan usaha.

Tahapan awal tentu lewat ke online-pajak.com/efin_login dan isi formulirnya untuk mendaftarkan akun. 

Ikuti tahapan dan petunjuk selanjutnya

TERAKHIR HARI INI 31 Maret Lapor Pajak Online, Cara Isi SPT Tahunan Klik https://pajak.go.id/

Batas Akhir Penyampaian SPT dan Sanksi Telat Lapor SPT, dilansir T r ibun-medan dari online-pajak.com:

Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

DAFTAR Harga HP Terbaru Samsung Bulan Maret Mulai Harga 1 Jutaan Galaxy A02 - Galaxy Note20 Ultra

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved