BATAS 31 Maret, Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Lebih Mudah lewat djponline.pajak.go.id
Jangan lupa, batas waktu pelaporan data SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi sampai 31 Maret 2021.
T R IBUN-MEDAN.com - Jangan lupa, batas waktu pelaporan data SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi sampai 31 Maret 2021.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Lantas Bagaimana caranya, simak panduan mengisi SPT secara online lebih mudah dan praktis.
Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak Tahunan.
• LIVE MOTOGP: Link Live Streaming MotoGP, Jadwal MotoGP Qatar 2021 Malam Ini dan Minggu Dini Hari
Tetapi jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.
Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
• Gak Nyangka, Lagi Foto Prewedding Ketemu Sandiaga Uno dan Bobby Nasution
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.
Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong.
Bukti potong itu bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Baca juga: Amien Rais Temui Jokowi di Istana, Pimpin Rombongan TP3 Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab
Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/01042019_batas_waktu_spt_danil_siregar-5.jpg)