KASUS Pencabulan: Pria Bejat Cabuli Bocah 10 Tahun, Dan Guru Paksa Siswinya Mesum di Ruang Koperasi
Pria yang akrab disapa Abah itu diciduk Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak setelah orangtua korban melaporkan aksi biadab pelaku ke polisi.
TRIBUN-MEDAN.com - Perilaku bejat dilakukan oleh pria berinisial AS (45) kepada seorang gadis 10 tahun asal Bogor, Jawa Barat.
Pria yang akrab disapa Abah itu diciduk Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak setelah orangtua korban melaporkan aksi biadab pelaku ke polisi.
Dihadapan polisi dan awak media, AS mengku aski bejadnya itu dilakaukan di pinggir sungai yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Iya di dekat rumah, di belakang pinggir Sadane," ucapnya saat dihadirkan dalam di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa (23/6/2021).
Tak hanya itu, AS berkilah, dirinya pusing jika ia memiliki kelainan seksual.
"Enggak bisa begini sama istri, ga bisa bangun," kata pria tua yang sudah memiliki istri tersebut.
Tersangka As kini terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran mencabuli seorang gadis kecil berusia 10 tahun.
Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal Sabhan mengungkapkan, pihaknya bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dikutip dari tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Abah yang Cabuli Gadis Kecil di Bogor: Pusing, Dengan Istri Tidak Bangun, tersangka Abah bakal dijerat Pasal Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Menurutnya, motif pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu.
"Iya kemudian Tersangka mengajak korban ke pinggir sungai yang berada tidak jauh dari rumah tersangka," katanya Selasa (3/23/2021) saat pers rilis di mako Polresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021)
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polretasta Bogor Kota menciduk pelaku pencabulan anak di wilayah Bogor.
Pelaku yakni seorang pria tua berinisial AS (46) atau alias Abah.
"Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban saat rilis ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021)
Menurutnya, korban kebejatan pelaku yakni gadis kecil berusia 10 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korban-cabul-dengan-inisial-tn-9-dan-ibu-kandungnya-dengan-inisial-bdt-44.jpg)