TNI AU Adang Eksekusi Lahan

Panjat Pagar demi Adang Eksekusi, Caterine Sitorus Teriak Minta Pertolongan Jokowi & Bobby Nasution

Rencana eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Medan terhadap objek tanah dan bangunan di Jalan Patriot, Senin ( 22/3/2021), gagal total

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
Sejumlah anggota TNI AU berseragam lengkap menghalangi proses eksekusi rumah dan lahan di Jalan Patriot, Sunggal, Senin (22/3/2021).(TRIBUN MEDAN/M Anil) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rencana eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Medan terhadap objek tanah dan bangunan di Jalan Patriot, Kecamatan Sunggal, Kota Medan pada Senin ( 22/3/2021) siang, gagal total.

Sejumlah prajurit TNI-AU menjadi pagar hidup yang menghalangi proses eksekusi atas lahan luas 5.375 meter persegi tersebut.

Selain itu, proses eksekusi menuai penolakan dari sejumlah ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Bahkan, seorang ahli waris bernama Caterine Margareta Sitorus, tampak berapi-api dan memanjat pagar sambil berteriak menolak eksekusi lahan tersebut.

Ia pun meminta Presiden Jokowi dan menantunya, Bobby Nasution yang kini menjabat sebagai Wali Kota Medan, untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Para ahli waris menilai ada mafia tanah yang bermain di balik sengkarut lahan tersebut.

"Kami mohon kepada Pak Jokowi, presiden kami yang terhormat, dan kepada Bapak Bobby sebagai wali kota yang baru, mari kita bersihkan Medan ini dari para mafia-mafia tanah," ucap Caterine.

Baca juga: INILAH Ketua OKP Pemilik Satwa Dilindungi yang Didatangi Anggota BKSDA Sumut hingga Terjadi Rusuh

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Dicap Haram Oleh MUI, Gubernur Edy Rahmayadi Berikan Komentar Monohok

Caterine juga menyebutkan bahwa keluarganya sudah mengambil langkah hukum yakni mengajukan gugatan baru terkait lahan yang akan dieksekusi oleh pengadilan.

Ia menuturkan, bahwa tanah yang akan dieksekusi ini adalah lahan warisan dari orangtua mereka dengan luas 5.375 meter persegi.

"Sekarang ahli warisnya adik saya yang paling kecil, Marsma. Jadi sekarang kami berupaya dan upaya hukum yang lain sedang dikasasi. Tapi mereka ini (Pengadilan) memaksakan (eksekusi), ini masih dalam perjalanan (proses hukum) ada yang dikasasi, ada gugatan baru, ini masih proses," bebernya.

Catharine Sitorus pun meluapkan rasa kecewanya terhadap juru sita Pengadilan Negeri Medan, yang hendak melakukan eksekusi.

"Ini kan masih dalam proses hukum, tentunya tidak boleh memaksakan (eksekusi)," ucap Caterine Sitorus.

Ia pun mengaku punya legalitas atas tanah yang jadi objek sengketa tersebut. Dokumen yang dimiliki para ahli waris, sambung Caterine Sitorus, adalah sertifikat pada tahun 2011.

"Jadi menurut kami, surat hibah dari Tan Thai Poh alias Tan Tjai King itu sudah berakhir sejak tanggal 31 Juli 1968. Kemudian surat itu diperkuat dari Sekretaris Jenderal Kepala Biro Umum Kementerian Agraria dan Pertanahan Nasional yang ditanda tangani Andi Tanri Abeng bernomor 1700/5.1-100.5/VI/2018 yang ditujukan pada Palito Sitorus," beber Caterine Sitorus.

Baca juga: Update Kasus Covid19 di Sumut Naik Jadi 26.630, Pasien Meninggal Nyaris Tembus 900 Orang

Keterangan hampir serupa dikatakan Kapten (Sus) Helmi Wardoyo sebagai kuasa hukum Caterina Sitorus dan saudaranya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved