BERLAGAK PERWIRA Polisi, Pria Modal Pakaian Dinas Gerebek PSK Online,Germo di Hotel, Korban Diperas
Lagaknya bak polisi benaran, pria bermodal pakaian polri melakukan penggerebekan terhadap wanita dan germo, pelaku prostitusi online.
T R IBUN-MEDAN.com - Lagaknya bak polisi benaran, pria bermodal pakaian polri melakukan penggerebekan terhadap wanita dan germo.
Pelaku prostitusi online pun diancam agar tidak diproses pidana, polisi gadungan tersebut meminta uang kepada korbannya alias diperas.
AS alias "Komandan", polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Polisi dan berdinas di Polda Metro Jaya bersama dua temannya diciduk oleh unit Resmob Polda Metro Jaya karena telah melakukan pemerasan kepada germo dan pekerja seks komersil (PSK) online.
• Namanya Anggia Kloer, Cewek Manado Cantik, Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo yang Dibelikan Mobil
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, selain mengaku sebagai polisi, AS juga menggunakan pakaian dinas yang dibelinya di kawasan Senen Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, AS, juga memiliki kartu anggota palsu yang dibuatnya di tempat percetakan digital.
Hal tersebut disampaikan Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (17/3/2021).
Baca juga: SENYUM Mayangsari Dibilang Kekayaan Suami Bambang Trihatmodjo 28 Triliun, Maia Estianty Penasaran
"Tiga tersangka yang kita amankan salah satunya inisialnya AS ini alias Komandan. AS ini adalah polisi gadungan. Jadi dia ini berupaya menjadi seorang polisi dengan berpakaian lengkap, memiliki kartu anggota, pangkatnya Kompol yang betugas di Polda Metro Jaya. Kemudian melakukan pemerasan. Sasarannya adalah para wanita, dan juga germo yang dia masuk melalui salah satu media sosial namanya MiChat," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya AS memesan seorang PSK online melalui MiChat.
Kemudian, lanjut dia, pada saat sudah sampai janjian di dalam satu kamar hotel, AS akan datang dengan berpakaian dinas dan menangkap germo dan PSK tersebut.
Setelah itu AS membawa germo dan PSK tersebut diperas.
"Yang dua lagi KS dan ST ini berperan sebagai sopir atau anak buah tersangka ini. Jadi menunggu di mobil. Kemudian korban keduanya dibawa ke sana, diperas," kata Yusri.
Yusri mengungkapkan dari dua TKP di dua hari yang berbeda yakni 3 dan 4 Maret 2021 di mana AS beraksi, AS dan dua temannya tidak mendapatkan uang dari para korbannya karena kebetulan para korban ini tidak punya uang.
Oleh karena itu AS dan dua temannya mengambil barang berharga milik korban termasuk handphone.
"Sasarannya kemudian handphonenya kemudian korbn germonya diturunkan di tengah jalan, si wanitanya dikembalikan ke depan hotel setelah itu ditinggal pergi. Ini yang kemudian dilaporkan pemerasan ini," kata Yusri.
• SENYUM Mayangsari Dibilang Kekayaan Suami Bambang Trihatmodjo 28 Triliun, Maia Estianty Penasaran
Untuk itu, kata Yusri, terhadap ketiganya disangkakan pasal Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman
hukuman penjara sembilan tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-gadungan_janji-nikah.jpg)