Korban Bom Teroris di Medan

Korban Ledakan Bom di Polrestabes Medan Trauma, Terima Kompenasasi Rp 20 Juta dan Bakal Lakukan Ini

LPSK memberi kompensasi kepada korban ledakan bom bunuh diri di Polrestabes Medan. Korban dapat bantuan Rp 20 juta

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Akhyar
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat memberikan kompensasi kepada korban bom bunuh diri di Polrestabes Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menyerahkan uang kompenasasi kepada korban ledakan bom bunuh diri di Polrestabes Medan.

Ada tujuh orang korban yang mendapatkan kompensasi ini.

Masing-masing korban mendapatkan uang kompensasi dengan nilai yang berbeda.

Baca juga: Hinca Panjaitan Minta Kapolri Renovasi Gedung Polrestabes Medan Pascabom Teroris

Satu di antara penerima kompensasi adalah Ikhsan Mulyadi Siregar (29).

Saat ledakan bom terjadi pada 2019 silam, Ikhsan yang berada di Polrestabes Medan tengah menemani kakaknya mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

"Saya mendapat bantuan dari negara sebesar Rp 20,6 juta. Jadi uang ini nanti akan digunakan untuk keperluan keluarga," kata Ikhsan, Rabu (17/3/2021).

Dia mengatakan, meskipun saat ini menerima uang puluhan juta, dirinya masih merasa trauma.

Baca juga: INI Daftar 7 Penerima dan Besaran Kompensasi Korban Teror Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan

Apalagi ledakan bom kala itu melukai paha kirinya.

"Kejadiannya waktu itu tiba-tiba saja. Saya lagi main gawai, tiba-tiba sudah ada ledakan," katanya.

Senada disampaikan Richard Purba (35).

Lelaki yang berstatus sebagai pekerja harian lepas (PHL) di Bagian Operasional Polrestabes Medan ini mengaku terkena ledakan bom di bagian wajah, tangan dan kaki.

Baca juga: BREAKING NEWS-Satu Tahun Menunggu, 7 Korban Bom Teroris Polrestabes Medan Dapat Uang Kompensasi

"Saat kejadian saya tengah mencuci mobil pak Kabag Ops. Tiba-tiba saja dari arah belakang sudah ada ledakan. Dan serpihannya itu lah yang mengenai saya," kata Rischard.

Pada kesempatan ini, Richard mendapat kompensasi dari negara senilai Rp 20 juta.

"Rencananya uang ini untuk bantu-bantu keluarga," kata Richard. 

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polrestabes Medan mengaku mendapat kompensasi Rp 6 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved